kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemilihan Rektor Umuslim, Tiga Orang Mendaftar, Dua Orang Tak Lulus Adminitrasi

Pemilihan Rektor Umuslim, Tiga Orang Mendaftar, Dua Orang Tak Lulus Adminitrasi

Jum`at, 30 Oktober 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pada tanggal 14 sampai dengan 19 Oktober 2020 Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) secara resmi membuka pendaftaran Rektor. Pasca dibuka hanya tiga orang yang mendaftar.

Ketiga orang yang mendaftar tersebut Dr Marwan Hamid MPd pendidikan terakhir S3 (Doktor), pangkat Lektor Kepala, pendidikan terakhir lulusan Universitas Negeri Medan, jabatan mantan Rektor Universitas Islam Kebangsaan (Uniki) Bireuen.

Kandidat kedua DR Halus Satriawan, S.P M.Si pendidikan terakhir S3 (Doktor) dari Universitas Sumatera Utara, jabatan sekarang Kepala Lembaga Penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Almuslim Peusangan Bireuen.

Kemudian DR. H.Hambali, SE, MPd pendidikan terakhir S3 (Doktor) Universitas Negeri Jakarta, jabatan sekarang sebagai Plt Rektor Universitas Almuslim Peusangan Bireuen.

Ketua panitia pemilihan Rektor Umuslim Dra.Zahara, MPd melalui kabag Humas dan Kemahasiswaan umuslim Zulkifli, M.Kom, mengatakan dari tiga orang yang mendaftar sebagai Calon Rektor Umuslim  setelah diverifikasi berkas  oleh panitia pemilihan, dua orang belum memenuhi syarat administrasi dan hanya satu bakal calon yang dinyatakan lulus administrasi.

"Setelah diverifikasi berkas persyaratan oleh panitia pemilihan, yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan hanya Dr Marwan Hamid MPd,sedangkan dua pendaftar lagi  belum memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan,"kata kabag humas umuslim Zulkifli, M.Kom juga mantan pansel.KIP Bireuen, kepada Dialeksis.com,Jumat (30/10/2020).

Saat ditanya dengan tidak memenuhinya syarat dua orang yang sudah mendaftar tersebut. Apakah secara otomatis Dr Marwan Hamid M.Pd bisa langsung ditetapkan sebagai rektor. 

Zulkifli menjelaskan memang secara statuta atau aturan kemukinan bisa ditetapkan secara aklamasi. "Ini kemukinan bisa ditetapkan secara aklamasi. Kalau untuk penjelasan lebih jelas lagi bisa dihubungi ketua Panitia buk Zahara,"kata pria akrab dipanggil Pak Jol ini.

Selanjutnya kata Pak Jol hasil verifikasi ini Panitia akan menyampaikan kepada Yayasan Almuslim Peusangan untuk mendapat pengesahan sebagai lanjutan tahapan pemilihan.

"Setelah pengesahan oleh yayasan nanti hasilnya akan disampaikan ke Senat Universitas. Dalam rapat senat universitas kemudian anggota senat bersidang. Setelah bersidang baru kemudian ditetapkan rektor Universitas Almuslim sesuai dengan aturan yang berlaku,"demikian Zulkifli, M.Kom mantan panitia seleksi (Pansel) KIP Bireuen dua periode ini. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda