Beranda / Berita / Aceh / Sekjen PGK : Pergantian Rektor UGP Cacat Hukum

Sekjen PGK : Pergantian Rektor UGP Cacat Hukum

Senin, 21 September 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Mustaqim (Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebengsaan) yang juga alumni Universitas Gajah Putih (UGP) menilai penggantian Rektor UGP cacat hukum.

Hal itu disampaikan Mustaqim, dalam keterangan Persnya, Senin (21/09/2020) yang diterima Dialeksis.com. Alumni Fisipol UGP ini menjelaskan, bahwa kampus itu adalah lembaga yang mencetak manusia-manusia yang memiliki intelektulitas tinggi, memiliki moral, etika, berintegritas dan Mandiri.

Untuk melahirkan manusia-manusia seperti itu, sejatinya lembaga pendidikan tinggi harus selalu berjalan pada aturan yang belaku di dunia pendidikan, jelasnya.

Menurutnya, bahwa masa jabatan Drs. Amirudin, MM, berlaku mulai 2018 – 2022, akan tetapi atas dasar apa kemudian yayasan mengganti Rektor baru, Eliyin, S.Hut, M.P Periode 2018 – 2022. Pergantian rektor tanpa itu proses dan mekanisme yang sebenarnya.

Pergantian Rektor yang dilakukan oleh Yayasan Gajah Putih adalah ilegal, tanpa ada pemilihan sebagaimana pemilihan Rektor yang biasa dilakukan di setiap kampus-kampus. Pergantian rektor yang baru adalah penunjukkan yang dilakukan oleh Yayasan Gajah Putih, yang terjadi hari Jumat tanggal 18 September 2020.

Pergantian yang dilakukan oleh yayasan sangat mendadak, dan sangat tertutup. Ada beberapa kesalahan yang sangat fatal dalam proses pergantian Rektor yang terjadi tanggal 18 September 2022, jelasnya.

Pertama, Yayasan yang baru belum terbentuk sampai saat ini.Yayasan yang lama sudah habis masa jabatannya dan yayasan lama menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda dalam pengelolaan Yayasan yang baru.

Kedua, menurut Mustaqaim, masa jabatan Bapak Drs. Amirudin, MM selesai pada Tahun 2022. Namun Mustafa Ali sebagai Pembina sekaligus PLT Pengurus Yayasan Gajah Putih meminta Amiruddin sang Rektor yang terpilih untuk membuat surat pengunduran diri.

Sedangkan rektor yang terpilih periode 2018 – 2022 yang sebelumnya, belum menandatangani surat pengunduran dirinya. Artinya pergantian Rektor baru itucacat/illegal. Sehingga Universitas hari ini memiliki dua SK Rektor.

Satu SK nya dikeluarkan oleh Ketua Umum Yayasan (Drs Samarnawan) ketua yayasan sebelumnya, dan yang kedua dikeluarkan oleh Plt Ketua Umum Mustafa Ali. Apakah wajar seorang Plt Ketua Umum Yayasan meminta Rektor terpilih mengundurkan diri dan melantik rektor yang baru, tanya Mustaqim.

Kedua, jelasnya, Mustafa Ali menjadi pembina dan sebagai PLT Ketua Umum yayasan, mengantikan bapak Drs. Samarnawan, dikarenakan masa jabatan sebagai Ketua Umum Yayasan Gajah Putih sudah habis.

Yayasan Gajah Putih sudah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Aceh Tengah. Maka jelas yang berhak memberhentikan dan melantik rektor adalah yayasan. Mustafa Ali adalah Pembina dan PLT Ketua umum pada posisi Yayasan Gajah Putih.

Jabatan yang dirangkap Mustafa Ali adalah untuk bertugas membenahi stuktur Yayasan Gajah Putih, yang mana orang orang yayasan memang secara de facto ada yang meninggal dunia dan ada pula yang sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsinya disebabkan faktor usia dan sakit.

Artinya sampai detik ini, struktur yayasan terdiri dari pembina/pendiri, pengawas dan pengurus yang baru belum terbentuk sepenuhnya. Sebagaimana Yayasan Gajah Putih sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Penyerahan ini atas kesepakatan ketua imum Yayasan lama, Pemda dan DPRK Aceh Tengah Bulan Juni 2020.

Maka dengan demikian proses penunjukan saudara Aliyin sebagai Rektor pengganti Drs Amirudin MM, cacat Hukum. Karena sampai hari ini sejak diserahkanya yayasan Gajah Putih ke Pemda, belum memiliki struktur yayasan yang baru.

Dan pembentukan dan penyusunan struktur yayasan baru Gajah Putih harus dilakukan oleh Pemda Aceh Tengah sebagai Yayasan dengan melengkapi struktur pengurus yayasan, pembina dan pengawas, jelas Mustaqim.

Ketiga, didalam pemilihan Rektor yang baru dipilih oleh senat Gajah putih yang berjumlah 12 orang. Dalam melakukan pemilihan Rektor baru memiliki tahapan-tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas, sampai pada pemilihan yang dilakukan oleh Senat Universitas.

Faktanya yang terjadi pada Tanggal 18 September 2020 tidak ada proses pemilihan sebagaimana mestinya, jelasnya.

Keempat, didalam Statuta disebutkan apabila Rektor mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka posisi Plt Rektor digantikan oleh Pembantu Rektor. Faktanya pelantikan yang dilakukan pada tanggal 18 September 2020, dilakukan Mustafa Ali yang menunjuk Aliyin.

Penunjukan itu tanpa surat pengunduran diri Drs Amirudin MM sebagai rektor yang syah ilegal. Ada banyak kecacatan pada saat penunjukan Aliyin sebagai rektor, pengganti Drs. Amirudin MM.

“Harapan saya dan kita semua semoga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagai Yayasan Gajah Putih bisa sesegera mungkin bertindak membenahi kesemrawutan Universitas Gajah Putih. Apabila ini tidak dilakukan maka bisa jadi dalam kurun waktu UGP akan tutup,” sebut Mustaqim. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda