Beranda / Berita / Aceh / Pemilihan Keuchik di Banda Aceh Melalui E-Voting, Perlu Diuji Dulu Keamanannya

Pemilihan Keuchik di Banda Aceh Melalui E-Voting, Perlu Diuji Dulu Keamanannya

Kamis, 26 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Akademisi Ilmu Informatika Unsyiah, Irvanizam Zamanhuri. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait wacana E-Voting pemilihan keuchik se-Kota Banda Aceh tahun 2021, saat ini Komisi I DPRK Banda Aceh sudah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting.

Menanggapi hal itu, akademisi Ilmu Komputer/Informatika, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Irvanizam Zamanhuri menyarankan, sebelum diterapkan sistem e-voting ini pada pemilihan keuchik se-Kota Banda Aceh, ada beberapa usaha yang perlu lakukan.

"Usaha-usaha tersebut adalah melakukan survey pengguna perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kota Banda Aceh, meninjau fasilitas infrastruktur jaringan (koneksi internet), dan menguji ketangguhan sistem e-voting," ujar Irvanizam saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (26/11/2020).

"Demografi penduduk kota Banda Aceh berdasarkan tingkat pengguna perangkat TIK sangat perlu dilakukan survey. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasikan tingkat penggunaan perangkat TIK dan mengidentifikasi tingkat penggunaan internet pada masyarakat desa di Kota Banda Aceh," tambahnya.

Ia melanjutkan, sekarang ini internet tidak asing lagi bagi masyarakat dan telah dapat diakses hampir seluruh desa di Kota Banda Aceh. Namun, cepat-lambatnya koneksi internet relatif masih belum sama antara satu desa dengan desa yang lain dan sangat tergantung dari jenis provider dan besar-kecilnya bandwidth yang digunakan.

"Ini perlu dipastikan bahwa koneksi internet di desa tersebut berjalan dengan cepat dan stabil ketika kegiatan pemilihan," jelas Irvanizam.

Terakhir, lanjutnya, ketangguhan dan kesiapan sistem e-voting pun perlu diuji. Hal-hal yang perlu diuji adalah tingkat keamanan sistem, kemampuan untuk melindungi privasi pengguna sistem (pemilih), dan uji fungsionalitas sistem.

"Oleh karena itu, diperlukan adanya lembaga atau ahli penguji independen yang menguji sistem e-voting, guna meyakinkan kepada masyarakat (public) bahwa sistem ini bisa berjalan (beroperasi) dengan baik," ujar Irvanizam.

"Setelah melewati ketiga usaha tersebut, sistem e-voting baru dapat diimplementasikan pada pemilihan keuchik di Kota Banda Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda