Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Beri Santunan Rp 15 Juta ke Korban Covid-19 Meninggal Dunia, Begini Caranya

Pemerintah Beri Santunan Rp 15 Juta ke Korban Covid-19 Meninggal Dunia, Begini Caranya

Senin, 19 Oktober 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri. [Foto: Indra Wijaya/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa, bagi korban yang meninggal dunia akibat terinfeksi positif Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan, informasi tersebut terus disosialisasikan ke kabupaten/kota melalui dinas sosial setempat.

"Yang mengeksekusinya dinas sosial kabupaten/kota. Karena yang tahu masyarakatnya kan di dinas sosial setempat," jelas Alhudri saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (19/10/2020).

"Manfaat positifnya tentu meringankan beban masyarakat terutama bagi keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia dalam situasi seperti ini. Tapi bagi yang benar-benar ya. Karena itu ada 9 syarat yang harus dipenuhi, detail betul dan tidak bisa dimanipulasi, berbahaya," tegas Alhudri.

Ia menjelaskan, hingga saat ini baru dua kabupaten/kota yang mengusulkan yakni Kota Subulussalam 1 orang dan Kabupaten Aceh Selatan 7 orang, dan ini masih di tahap melengkapi syarat.

Adapun syarat-syarat yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan santunan korban yang meninggal dunia akibat terinfeksi positif Covid-19 sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dan KK ahli waris dan korban

2. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia

3. Fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota atau provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik yang menyatakan positif covid-19 (rekam medis)

4. Berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut.

5. Berkas asli surat pengantar dari dinas sosial atau dinas kesehatan kabupaten/kota ke provinsi

6. Berkas asli surat rekomendasi dari dinas sosial provinsi

7. Berkas berwarna: foto korban meninggal

8. Fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris

9. Berkas asli surat keterangan ahli waris

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda