kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Tolak Tambang PT EMM

Pemerintah Aceh Tolak Tambang PT EMM

Kamis, 18 Juli 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani (SAG) (kiri) dan Ketua Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM M Jafar (dua kiri) saat konferensi pers Tolak PT EMM, Kamis (18/7/2019). [FOTO: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan menolak izin usaha pertambangan emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh Benggalang, Nagan Raya, yang beberapa waktu lalu dipertanyakan mahasiswa.

"Pada prinsipnya Pemerintah Aceh menolak izin tambang PT EMM di Nagan Raya," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pada konferensi pers di Media Center Humas, Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Kamis (18/7/2019).

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kata dia berkomitmen menolak izin tambang PT EMM di Beutong Ateuh Benggalang, Nagan Raya sesuai tuntutan para mahasiswa ketika melakukan aksi di Kantor Gubernur Aceh.

Ketua Tim Penyelesaian Sengketa PT EMM M Jafar mengatakan Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat untuk mencabut izin tambang PT EMM.

"Bapak Plt Gubernur telah menyurati BKPM serta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT EMM. Namun, jawaban dari BKPM mereka tidak bisa mencabut izin karena sedang berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Negeri," kata M Jafar seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Pemerintah Aceh tidak bisa mencabut izin tambang PT EMM. Tapi yang bisa mencabutnya, kata dia, pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

PT EMM sesuai izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 menggarap komoditas emas dengan luas lahan 10.000 hektare di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.

"Pemerintah Aceh terus berupaya agar izin tambang PT EMM dicabut dan kita akan melakukan langkah administrasi, politik, dan hukum," tegasnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (11/4/2019) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017.

Walhi Aceh tidak menerima putusan PTUN tersebut dan telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).(red/Antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda