Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Tingkatkan Layanan Publik dengan LAPOR! SP4N

Pemerintah Aceh Tingkatkan Layanan Publik dengan LAPOR! SP4N

Rabu, 13 Maret 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf saat membuka acara Rakornis LAPOR! SP4N, Selasa (12/03/2019) di Oasis Atjeh Hotel. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh menggelar Rapat Koordinasi Teknis Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tentang Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan E-Pengaduan SKPA di Oasis Atjeh Hotel, Selasa (12/3/2019).

LAPOR! SP4N adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis online terkait pelayanan publik dan pembangunan pemerintah, sebagai bentuk sinergi pemerintah dan masyarakat untuk Pengawasan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Indonesia.

LAPOR! SP4N ini dikoordinasikan, dikelola dan diawasi oleh tiga lembaga dalam bentuk kemitraan, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden sebagai pengendalian pogram prioritas dan Ombusman RI sebagai pengawas pelayanan publik.

Mekanisme penyelesaian laporan dalam LAPOR! SP4N, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR! SP4N seperti situs www.lapor.go.id, sms ke 1708, mobile Apps LAPOR!, Twitter: @LAPOR1708 dengan menyertakan #LAPOR, Facebook: Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dan Instagram @lapor1708 serta surat atau datang langsung ke pengelola pengaduan ditiap penyelenggara pelayana publik.

Tindak lanjut laporan dilakukan tidak melebihi jangka waktu maksimal penyelesaian, yakni 5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan penyampaian aspirasi, 14 (empat belas) hari untuk laporan berupa pengaduan sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, 60 (enam puluh) hari untuk laporan berupa pengaduan dan memerlukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya apabila 60 (enam puluh) hari pengelola belum juga mendapatkan tanggapan yang layak, maka pengelola berhak menanyakan kepada pelapor apakah bersedia untuk dibantu menyalurkan laporan tersebut kepada Ombudsman RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf saat membuka acara tersebut mengatakan SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "Non Wrong Door Policy" (tidak ada kebijakan pintu yang salah) yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

SP4N bertujuan untuk penyelenggara agar dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik juga memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Ini juga berkaitan dengan PPID pembantu yang ada disetiap SKPA, jadi tidak ada cara selain kita bersikap transparan terhadap sesuatu yang dikelola karena ini adalah public control," tegasnya.

Marwan berharap dengan Rakornis ini akan memberikan kontribusi terhadap pengelola dan melaporkan kepada kepala SKPA bahwa Pemerintah Aceh sudah ada sistem LAPOR! SP4N berupa SMS Center Gubernur yang terintegrasi dengan SMS lapor 1708. (Diskominsa Aceh)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda