Pemerintah Aceh Tenggara Segera Susun Daftar Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai perintah undang undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami akan membantu dan mendampingi, bila diminta, untuk penyusunan DIP dan pelaksanaan uji konsekuensi serta menyediakan aplikasi yang dibutuhkan," ungkap Zalsufran, ST, Msi, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
Zalsufran mengungkapkan segi penting daftar informasi publik tersebut pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi Publik di Aula Kantor Bupati Aceh Tenggara, Kamis 28 Maret 2019. Puluhan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tampak serius mengikuti acara tersebut.
Pada sesi tanya jawab, para peserta merespon paparan Zalsupran terkait informasi apa saja yang harus disediakan, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan mereka sehari-hari terkait permintaan informasi dari masyarakat. Mereka mengungkapkan pengalaman pelik dan dilematis ketika ada permintaan informasi yang menurut kebiasaaan di institusinya tak mungkin diberikan.
Misalnya, ihwal permintaan soal detil izin suatu badan usaha, informasi kasus-kasus tentang ASN, dan hal lain yang selama ini dinilai dapat merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu. "Jadi, bagaimana kami harus bersikap atas permintaan informasi itu?" tanya seorang peserta, yang mengaku "mumang" karena pihaknya sudah beberapa kali kalah dalam perkara sengketa informasi.
Merespon berbagai pertanyaan peserta, Zalsufran membagikan beberapa pengalaman dan kiat-kiat jitu sebagai pejabat pengelola informasi publik. "Keterbukaan informasi kini telah menjadi syarat mutlak pembangunan agar dapat berjalan efektif dan efisien," kata Sufran.
Selain itu, katanya, bila masyarakat percaya tak ada yang disembunyikan, kita dinilai transparan, maka dukungan serta persepsi positif publik makin mungkin kita dapatkan. "Kadang kita terganggu kenyinyiran lembaga swadaya masyarakat, tapi bila mereka telah memahami sistem dan metode pelayanan kita, mereka akan rela membantu ringankan kerja-kerja kita," tambahnya.
Selanjutnya, Sufran mengingatkan lagi para pejabat informasi tersebut untuk segera menyusun daftar informasi publik, agar tidak bingung lagi mengelola informasi yang harusnya dibuka atau dikecualikan kepada publik.
"Bila kita telah memiliki DIP, akan mudah merespon permintaan informasi dari masyarakat. Kita tak bingung lagi menolak permintaan informasi publik, yang memang dikualifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan," jelas Zalsufran.
Bupati Aceh Tenggara melalui Asisten III Pemkab Aceh Tenggara Sudirman pada acara tersebut dalam sambutannya menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk sungguh sungguh melaksanakan keterbukaan informasi publik. "Keterbukaan Informasi Publik adalah bentuk transparansi dan dapat diakses oleh masyarakat," jelas Sudirman.
Untuk itu, lanjut Asisten III, kepada semua pejabat di Aceh Tenggara harus membuka akses terhadap informasi publik itu supaya masyarakat dapat mengawasi langsung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten itu. "Pejabat harus serius memberi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Tampil sebagai pembicara Bimtek selain Zalsupran, adalah Asisten III Pemkab Aceh Tenggara Sudirman Mpd, Kadis Kominfo Aceh Tenggara Zul Fahmi.
Turut hadir dan menyosialisasikan pentingnya informasi publik, juru bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata, SH, MH. Pada acara itu, Wiratmadinata menyampaikan bahwa Plt Gubernur Aceh sangat berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di Aceh.
"Secara konsisten Plt Gubernur memberikan dukungan anggaran serta kebijakan bagi PPID Aceh. Kita berharap seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat secara konsisten pula melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini," kata Wiratmadinata. (Diskominsa Aceh)