Beranda / Berita / Aceh / Diskominfo Aceh Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID

Diskominfo Aceh Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID

Selasa, 26 Maret 2019 17:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas terhadap petugas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (26/3/2019).

Kegiatan bimtek hari ini diisi langsung oleh Kementerian Kominfo, Dinas Kominfo Aceh sendiri, serta dari praktisi hukum seperti Saifuddin Bantasyam dan praktisi hukum lainnya. 

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Aceh, Zalsufran mengatakan bimtek peningkatan kapasitas ini diberikan kepada petugas layanan PPID, baik petugas PPID utama maupun PPID pembantu yang ada di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Zalsufran menginginkan, dengan adanya pelatihan ini petugas petugas PPID diharapkan bisa memahami bagaimana penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pengenalan website terbaru PPID yang akan digunakan oleh seluruh SKPA ke depan.

"Sesudah ini nanti masing-masing bisa menyelesaikan semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Zalsufran.

Zalsufran menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali secara rutin melakukan pertemuan koordinasi dengan PPID pembantu, kemudian juga memberikan bimbingan teknis seperti yang dilaksanakan hari ini untuk seluruh SKPA dan juga petugas PPID di Kabupaten/kota.

"Dengan ini kita harapkan keterbukaan informasi publik di Aceh, sesuai visinya Gubernur Aceh itu bisa terlaksana dengan baik. Tentunya akan terwujud apa yang diinginkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Zalsufran meyakini, pihaknya bisa menjalankan apa yang sudah disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengenai pelayanan keterbukaan informasi publik secara baik dan tentunya terbuka.

"Keterbukaan informasi publik di Aceh tentunya akan berjalan sesuai fungsi pemerintahan yang baik, terbuka, dan melayani masyarakat," pungkas Zalsufran. (Diskominsa Aceh)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda