kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Tak Izinkan LMR Beroperasi

Pemerintah Aceh Tak Izinkan LMR Beroperasi

Jum`at, 03 Mei 2019 21:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Wiratmadinata, Jubir Pemerintah Aceh. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi izin operasi bagi PT Linge Mineral Resources (LMR) di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Hal ini disampaikan Mahdinur, Kadis ESDM Aceh, Jumat (3/5/2019), sebagai respon Pemerintah Aceh terhadap desakan sejumlah LSM dari Gayo yang menolak operasi perusahaan tambang emas itu.

"Perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum bisa ke tahap Operasi Produksi," kata Mahdinur Kadis ESDM Aceh melalui Wiratmadinata Jubir Pemerintah Aceh.

Dia menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang agar bisa melakukan Operasi Produksi yaitu menyiapkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sudah disahkan dan izin lingkungan dari kab/prov. Dua dokumen ini sama sekali belum dimiliki PT LMR.

"Dengan demikian, LMR belum bisa melangkah ke tahap Operasi Produksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Wiratmadinata kepada DIALEKSIS.COM.

Dia memaparkan, jika wilayah kegiatannya berada dalam area hutan lindung (HL), perusahaan tersebut harus mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Gubernur. 

"Sampai saat ini Plt Gubernur Aceh belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi IPPKH kepada LMR," tegasnya.

Tanpa kelengkapan itu, pemerintah tidak dapat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, baik di level kewenangan pusat maupun daerah.

Kalaupun sudah memiliki IUP Operasi Produksi namun berada di area HL, kata dia, dalam dokumen "Mine Plan Design"-nya harus dilakukan di bawah tanah (underground), bukan di permukaan tanah. 

"Sementara ini Pemerintah Aceh menegaskan tidak akan terbitkan rekomendasi; baik IPPKH maupun izin lingkungan," tegasnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis dari Dataran Tinggi Gayo di antaranya tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT), Gayo Merdeka, dan Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-ko), menolak izin operasi PT LMR.

Terakhir, sejumlah mahasiswa asal Dataran Tinggi yang menamai diri Gayo Merdeka, berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/5/2019).

Mereka meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menolak operasi perusahaan tambang emas PT LMR sebagaimana sikap pemerintah untuk PT EMM. 

Koordinator Aksi, Sutris mengatakan, kehadiran perusahaan pertambangan tidak membawa manfaat bagi masyarakat setempat. Eksploitasi pertambangan emas justru akan berdampak buruk bagi lingkungan. Tapi di sisi lain, mereka mendukung Plt Gubernur Aceh melanjutkan moratorium tambang. 

Hingga aksi itu dilakukan, PT LMR sedang mengurus izin AMDAL agar bisa beroperasi. Perusahaan itu sebagaimana dikabarkan DIALEKSIS.COM sebelumnya, 

melalui keputusan kementrian ESDM Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009, memiliki area garapan seluas 98.143 ha di Kecamatan Linge dan Bintang, Aceh Tengah. Dari luas area ini, 19.628 ha berada di kawasan KEL dan HL. Sementara sisanya 78.514 ha merupakan hutan produksi. 

PT LMR juga sudah umumkan rencana usaha atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL. Rencana usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dmp yang luasnya 9.684 ha dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. 

Rencana pertambangan yang dinamai Proyek Abong itu berada di Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. 

Linge adalah kawasan bersejarah di Gayo yang merupakah tanah tempat lahirnya cikal-bakal kerajaan terkemuka Aceh. Fakta ini menjadi salah satu alasan masyarakat Gayo menolak PT LMR, sebagaimana disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang saat melakukan aksi penolakan kehadiran PT MLR beberapa waktu lalu. (red)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda