Pemerintah Aceh Minta Bupati Aceh Barat Pulihkan Kedudukan Keuchik serta Revisi Juknis Pilchiksung
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kantor Gubernur Aceh. [Foto: Kanal Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Atas tindak lanjut dari laporan masyarakat Aceh Barat, Pemerintah Aceh menerbitkan sebuah surat yang meminta Bupati Aceh Barat untuk segera memulihkan puluhan kedudukan keuchik yang telah di pecat.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat No.20/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Barat untuk direvisi.
Berikut adalah uraian lengkap penegasan yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat:
Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan oleh Bupati Aceh Barat pada prinsipnya Pemerintah Aceh sudah menindaklanjuti melalui surat Gubernur Aceh Nomor 141/7581 tanggal 22 Mei 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan DPRK Aceh Barat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Atas hasil pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan DPRK Aceh Barat serta Pemkab Aceh Barat diputuskan untuk meminta Bupati Aceh Barat agar mengangkat kembali keuchik yang telah diberhentikan.
Di sisi lain, dalam hal pelaksanaan pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Aceh menyarankan untuk dilaksanakan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 005/4157/BPD tanggal 15 Agustus 2022 yang dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Kemudian, Pemerintah Aceh juga menyarankan agar Perbup Aceh Barat terkait juknis Pilchiksung untuk direvisi kembali.
Demikian bunyi surat Pemerintah Aceh yang ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah Mkes.[Akh]