Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Lelang Jabatan Eselon II, Ini Syarat-syaratnya

Pemerintah Aceh Lelang Jabatan Eselon II, Ini Syarat-syaratnya

Selasa, 12 September 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Seleksi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana tertera dalam surat resmi dengan nomor: 100.2.2.6/6114/OTDA, tertanggal 7 September 2023.

Proses seleksi diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman dan panduan seleksi terbukatersebut dirilis melalui surat bernomor: PENG/PANSEL/01/IX/2023, yang ditandatangani oleh T. Setia Budi sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin tingkat eselon II yang akan menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni. 

Dalam surat pengumuman tersebut juga tercantum sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar, Diantaranya;

Persyaratan Umum 

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sanggup menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam.

4. Memiliki wawasan kebangsaan. 

5. Memahami Keistimewaan Aceh. 

6. Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

7. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural dan Kompetensi Teknis, sesuai kompetensi jabatan yang dipilih.

Persyaratan Administratif: 

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

a. PNS di lingkungan Pemerintah Aceh: 

- Pernah menduduki JPT Pratama. 

- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) paling singkat dua tahun dan/atau Pejabat Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun pada saat mendaftar. 

b. PNS yang berasal dari Instansi lain: 

- Sedang menduduki JPT Pratama paling singkat dua tahun pada saat mendaftar;. 

2. Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba. 

3. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a). 

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV. 6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam ) tahun pada tanggal 10 November 2023; (berdasarkan Pasal 107 ayat (2) huruf c. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS). 

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

8. Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Pidana dan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka). 

9. Memperoleh Izin untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkunganPemerintah Aceh. 

10. Setiap Unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir. 

11. Mengajukan Lamaran tertulis kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda