Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Harus Terbuka Soal Dana Rp 2,3 triliun Refocusing 2020

Pemerintah Aceh Harus Terbuka Soal Dana Rp 2,3 triliun Refocusing 2020

Kamis, 13 Agustus 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Gempuran corona yang melanda negeri Iskandar Muda, telah membuat pemerintah Aceh melakukan refocusing anggaran tahun 2020. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diubah itu mencapai Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya Pemerintah Aceh sudah mengalokasikan dana senilai Rp 1,7 triliun, kemudian dinaikan menjadi Rp 2,3 triliun. Angka yang tinggi ini mengundang LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemda untuk terbuka, dana itu dipergunakan untuk apa saja.

Menurut Alfian, Koordinator MaTA, kepada media, Kamis (13/08/2020) menjelaskan, Pemerintah Aceh harus menjelaskan apa kebutuhan yang sesungguhnya dalam menghadapi masa pandemi. Publik butuh penjabaran refocusing yang telah diputuskan sebesar Rp 2,3 triliun.

Koordinator LSM MaTA ini menilai, hasil penulusuranya, penjabaran refocusing APBA 2020 yang ditampilkan di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Aceh sama sekali tidak kelihatan.

MaTA mempertanyakan arah fokus Pemerintah Aceh dalam penggunaan anggaran tersebut. Apakah untuk ekonomi , atau hanya memperkuat kebutuhan birokrasi dengan alasan pandemi. Publik wajib mengetahui terhadap kerja pemerintah mau kemana, sebut aktifis ini.

Alfian menjelaskan, pihaknya telah membuka laman LPSE. Dari laman ini terlihat program anggaran refocusing sudah mulai digunakan melalui nontender. Ada 6 paket seperti pengadaan baliho, pengadaan hermes scanner, perangkat video konferensi untuk metting, dan mobiler posko covid.

MaTA mengingatkan , agar pemerintah Aceh menggunakan anggaran refocusing tetap pada jalur tata kelola transparansi. Jangan sampai anggaran habis dari even ke even, sementara dampak dari pandemic tidak terselesaikan.

Menurut Alfian, Pemerintah Aceh sampai saat ini masih sangat miskin terhadap transparansi penanganan dampak covid. Seperti daftar penerima mahasiswa luar Aceh dan luar negeri berupa bantuan sosial.

Pemerintah Aceh berkewajiban untuk transparan, sehingga public tidak berasumsi atau memberikan penilaian, bahwa apa yang terjadi saat ini bukan rekayasa untuk kepentingan ekonomi atau mencari keuntungan.

Anggaran 2020 ini sudah dilakukan perubahan yang dituangkan dalam Pergub nomor 38 tahun 2020, tentang perubahan atas Pergub Aceh nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020. Anggaran perubahan ini ada pengurangan.

Seperti anggaran belanja sebelumnya Rp 17,279 triliun menjadi Rp 15,798 triliun. Angaran pendapatan dari Rp 15,457 triliun menjadi Rp 13,975 triliun ( berkurang Rp 1,481 triliun), pengurangan ini dilakukan untuk penyesuaian pendapatan, serta adanya perubahan kegiatan SKPA dalam penangangan corona. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda