Pemerintah Aceh Diminta Segera Keluarkan Moratorium Izin Tambang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Mantan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M. Rizal Fahlevi Kirani. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M. Rizal Fahlevi Kirani, meminta pemerintah untuk menjalankan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRA terkait penerapan Moratorium Izin Tambang.
"Rekomendasi dari Pansus DPRA harus benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah. Artinya, Pemerintah Aceh harus menjalankan rekomendasi ini dengan ketat, agar pengawasan dalam sektor pertambangan dapat diperkuat," ujar mantan Ketua Pansus itu dalam diskusi publik di Banda Aceh, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa moratorium izin tambang sangat krusial, karena selama periode tersebut, Pemerintah Aceh memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola izin yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Setelah moratorium diberlakukan, tim evaluasi perlu dibentuk untuk meninjau semua izin tambang yang ada. Hal ini penting agar kita bisa melakukan perbaikan, terutama dari sisi lingkungan. Jika ditemukan dampak negatif, langkah-langkah perbaikan harus segera dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat Aceh," tambahnya.
Sebelumnya, Pansus Pertambangan DPRA telah menyampaikan hasil investigasi mengenai perizinan dan kegiatan pertambangan sektor mineral, batubara, serta PT PEMA dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam laporan tersebut, Pansus merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka juga mengusulkan penghentian sementara kegiatan tambang dan pelabuhan PT MIFA hingga audit lingkungan selesai.
Pansus lebih lanjut merekomendasikan evaluasi dokumen lingkungan dan reklamasi PT MIFA. Apabila terdapat manipulasi data, Pemerintah Aceh diminta untuk mencabut izin operasi perusahaan tersebut.
Selain itu, Pansus merekomendasikan moratorium penerbitan izin tambang baru, terutama untuk sektor mineral logam, non-logam, dan batubara, hingga Qanun Pertambangan disahkan. Jika ditemukan kesalahan prosedur dalam izin yang telah diterbitkan, pemerintah diminta untuk mencabut izin tersebut.***