kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh dan DPRA Tinjau Ulang Terkait JKA

Pemerintah Aceh dan DPRA Tinjau Ulang Terkait JKA

Senin, 14 Maret 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Aktivis Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh, Sanusi Madli. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mulai menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,220.500 atau 2,2 juta rakyat aceh yang tercover dalam program JKA mulai 1 april 2022 mendatang, sontak kebijakan ini mengejutkan publik Aceh, ditengah sulitnya ekonomi akibat pandemik, ditambah lagi dengan kebijakan yang mengiris hati.

“Angka kemiskinan di Aceh masih tinggi, ditambah dampak pandemi, akan sangat terbebani dengan kebijakan ini, masyarakat diwajibkan membayar premi kesehatan jalur mandiri, untuk kelas III senilai 35.000/orang/bulan s.d 42.000/orang/bulan, ini sangat membebani dengan kondisi ekonomi sekarang ini,” ucap Aktivis Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh, Sanusi Madli kepada Dialeksis.com, Senin (14/3/2022).

Kemudian, Dirinya mengatakan, penghentian Anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya berkurangnya dana otonomi khusus yang tinggal 1% dari DAU Nasional tahun 2024, juga anggaran dialihkan untuk menyelesaikan percepatan pembangunan rumah sakit regional di lima daerah.

Dalam hal ini, kata Sanusi, simpang siur data juga masih terjadi di Aceh, Misalnya pihak BPS menyebutkan, Angka kemiskinan Aceh saat ini berkisar 15 persen, jika dikali dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,2 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin sekitar 780.000 jiwa, sementara yang mendapatkan JKN KIS berjumlah 2,1 juta jiwa.

“Menurut BPS penduduk miskin di Aceh 780.000 jiwa, sementara yang mendapatkan JKN KIS mencapai 2,1 juta jiwa, artinya disini sudah terjadi perbedaan data, seharusnya yang mendapatkan JKN KIS adalah 780.000 jiwa bukan 2,1 juta jiwa, karena JKN KIS diprogramkan untuk masyarakat tidak mampu, ini juga menunjukkan, Angka kemiskinan di Aceh bukan 780.000 jiwa, juga bukan 2,1 juta jiwa, lebih dari itu, buktinya diluar 2,1 juta jiwa masih ada yang resah akibat kebijakan penghapusan JKA ini, ini menunjukkan ada masyarakat tidak mampu dalam daftar 2,2 juta tersebut, yang selama ini preminya ditanggung Pemerintah Aceh dalam program JKA,” lanjutnya.

Dikhawatirkan, kata Sanusi, yang benar-benar layak dan miskin justru tidak tercover dalam kelompok JKN KIS, sebagaimana bantuan kepada masyarakat miskin yang terjadi selama ini, yang mampu justru dapat, sementara yang tidak mampu justru tidak dapat, bila hal ini terjadi di bidang kesehatan, tentu sangat mengiris hati, soal pendataan ulang, harus diakui bahwa pembaruan data hingga melahirkan solusi membutuhkan waktu yang panjang, di setiap jenjang selalu menyita waktu, sementara batasnya sebelum 1 April 2022 sudah selesai.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, kasian masyarakat Aceh, sudah ekonominya memburuk akibat pandemic dan lainnya, ditambah lagi harga barang mulai naik jelang bulan ramadhan, dan ditambah lagi dengan kebijakan ini, beban nya bertimpa-timpa, apalagi premi ini harus dibayar setiap bulannya, perjiwa, ini sangat membenani, kasihanilah mereka, hidupkanlah hati nurani,” harap Sanusi.

Lanjutnya, Masyarakat mengharapkan program JKA ini dapat terus berlanjut, bila ada masyarakat mampu yang ingin mengambil jalur mandiri, tentu patut diapresiasi dan diberikan pilihan.

Lebih lanjut, kata Sanusi, Pemerintah Aceh bersama DPRA juga perlu mengoreksi kembali Data kepesertaan rakyat aceh dalam BPJS kesehatan, bila ada yang berkategori mampu, tentu bisa diarahkan untuk mengambil jalur mandiri, apalagi selama ini menurut pengakuan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, ada masyarakat yang tidak menggunakan kartu JKA untuk berobat, baik karena sudah menggunakan kartu JKN KIS maupun sudah menggunakan asuransi mandiri lainnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda