kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Bukan Tidak Peduli dengan Kegaduhan PT LMR, Hanya Saja Belum Bisa Mengintervensi

Pemerintah Aceh Bukan Tidak Peduli dengan Kegaduhan PT LMR, Hanya Saja Belum Bisa Mengintervensi

Selasa, 08 November 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki SH. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa pihaknya bukan tidak peduli dengan kehadiran PT Linge Mineral Resource (LMR) di Linge Abong, Aceh Tengah. Tetapi Pemerintah Aceh tak ada kuasa penuh dikarenakan investasi yang dilakukan PT LMR menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA). 

Plh Kepala DPMPTSP Aceh, Marzuki SH menjelaskan bahwa sekitar tiga bulan yang lalu, Pemerintah Aceh pernah meminta fatwa hukum terkait dengan kewenangan minerba.

Berdasarkan surat yang diterima Pemerintah Aceh dikatakan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) kewenangannya masih di pemerintah pusat, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sudah kewenangan penuh Pemerintah Aceh.

Adapun dengan izin PT LMR, dijelaskan bahwa izin tersebut adalah produk lama. Izin yang dikeluarkan sebelum adanya fatwa dari biro hukum, dan pemerintah pusat sampai hari ini belum menyerahkan kewenangan tersebut ke Aceh.

“Istilahnya nggak dibuka akses ke ESDM Aceh. Izin PT LMR dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena dia PMA,” jelas Marzuki kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (8/11/2022).

Diketahui, pada tanggal 5 April 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi sempat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMR. Hanya saja, pada tanggal 30 Agustus 2022, IUP PT LMR dipulihkan kembali.

Berdasarkan laporan yang diterima reporter Dialeksis.com, pemulihan izin itu disebabkan karena pihak perusahaan menyampaikan keberatan mereka dengan BKPM Kementerian Investasi dengan membawa dokumen-dokumen dan kewajiban yang sudah mereka penuhi. Kemudian dengan pertimbangan dan hasil evaluasi BPKM Kementerian Investasi, maka akhirnya izin tersebut dipulihkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Aceh pada saat itu juga tidak punya kuasa untuk menyampaikan ‘jangan dipulihkan’, karena kewenangan penuh adanya di pusat. Meskipun demikian, Gubernur Aceh yang saat itu masih dijabat Nova Iriansyah juga pernah mengirimkan surat kepada Menteri Investasi.

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh belum bisa melakukan intervensi apapun dikarenakan perusahaan tersebut untuk saat ini lagi proses eksplorasi. Pemerintah Aceh akan turun tangan mengawal jika kehadiran perusahaan tersebut berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat.

Ketika nanti PT LMR memutuskan masuk ke tahap eksploitasi, di situ Pemerintah Aceh akan hadir bersama dengan lembaga yang konsern pengawasan lingkungan untuk mengawal penyusunan dokumen lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dan itu tergantung nanti bagaimana penilaian Komisi Penilai Amdal (KPA) yang melibatkan pemerintah dan juga lembaga peduli lingkungan seperti Walhi dan organisasi-organisasi lainnya. Jika di lapangan dikhawatirkan, misalnya kita bilang bahwa punya dampak lingkungan yang berat, maka waktu perusahaan menyusun dokumen lingkungan, di sana kita kawal. Jangan sampai lolos,” ujar Marzuki.

Namun, lanjut dia, soal penyusunan dokumen lingkungan ini oleh pihak KPA hanya bisa membahasnya saja di daerah, sedangkan keputusan dokumen lingkungan ini apakah disetujui atau tidak, keputusannya kembali ke pemerintah pusat, karena izin dikeluarkan dari pusat.

“Makanya jangan nanti dipikir Pemerintah Aceh tidak peduli. Ini masih tahap eksplorasi,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda