Pemerintah Aceh Apresiasi Pelaksanaan Rakor Persiapan PPTPKH
Font: Ukuran: - +
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, saat menyampaikan sambutan Sekda Aceh, pada Rapat Koordinasi dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aceh Tahun 2024, Ballroom Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (28/2/2024). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi pelaksanaan Rakor Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH, yang merupakan rangkaian kegiatan penataan kawasan hutan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, saat membacakan sambutan tertulis Sekda Aceh, pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aceh Tahun 2024, di Aceh Ballroom Hermes Palace Hotel, Rabu (28/2/2024). “Pemerintah sangat mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Rakor tersebut, karena kegiatan ini akan memberi arah yang lebih konkret, tentang pelaksanaan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,” ujar Mawardi.
Sebagaimana diketahui, hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia, tetapi juga sebagai sumber air, sumber kayu, dan sumber penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Namun, deforestasi dan degradasi hutan masih terus terjadi yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penebangan liar, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan menjadi non-hutan. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan dan perlu segera dicarikan solusinya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah melalui penataan kawasan hutan,” kata Mawardi.
Mawardi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021, tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. “Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum, atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan. Pemerintah Aceh dalam menyikapi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan di Aceh senantiasa mendukung sepenuhnya demi kemaslahatan rakyat Aceh,” kata Mawardi.
Untuk itu, sambung Mawardi, Pemerintah Aceh juga mendukung Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.
Mawardi menambahkan, sebagai acuan, pada rapat ini nantinya juga akan disampaikan Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tanggal 27 Februari 2023, tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi II, di mana Luas indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan PPTPKH Tahun 2024 di Aceh seluas ± 50.127,14 hektar.
Untuk diketahui bersama, Rakor ini juga akan membahas tugas-tugas Tim Invertarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, pemohon penguasaan tanah dalam kawasan hutan, hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, prosedur permohonan dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan akan melahirkan kesepahaman bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di Aceh,” sambung Mawardi.
“Saya mengimbau semua peserta untuk mengikuti rakor ini dengan seksama, terutama kepada jajaran Pemerintah baik provinsi maupun daerah, khususnya untuk perangkat kecamatan dapat segera menyampaikan hasil rapat koordinasi ini kepada Kepala Desa yang wilayahnya berada dalam peta indikatif untuk melakukan tindak lanjut atas hasil rapat sosialisasi ini, yakni mendorong dan mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen permohonan Inver PPTPKH sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Mawardi.
Rakor dihadiri oleh para Sekda, Asisten, dan Kepala Dinas Terkait dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, para Kepala SKPA terkait, para Kepala Instansi Vertikal, para Kepala Balai di Lingkup Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan serta para camat dan tamu undangan lainnya. [ha]