Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Apresiasi Aksi Korps BPA

Pemerintah Aceh Apresiasi Aksi Korps BPA

Jum`at, 29 Maret 2019 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi aksi Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) yang telah menyuarakan aspirasi dengan baik-baik dan tidak anarkis, untuk menuntut pencabutan izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Namun, Mahdi Nur mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahdi Nur, selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, kepada awak media, menanggapi aksi yang dilakukan oleh Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) yang menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin pertambangan PT Emas Mineral Murni, Kamis (28/3/2019).

"Kami sangat mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan korps BPA hari ini. Aksi damai tanpa anarkis ini menunjukkan sikap kedewasaan kita dalam menyampaikan aspirasi karena demontrasi merupakan salah satu instumen menyampaikan aspirasi yang juga dijamin dalam sistem berdemokrasi di negeri ini," ujar Mahdi Nur.

Terkait tuntutan BPA agar Pemerintah Aceh mencabut izin pertambangan PT EMM, Mahdi Nur mengungkapkan, bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menanyakan perihal pemberian izin pertambangan kepada PT EMM.

"Dalam surat balasannya, BKPM menegaskan bahwa proses pemberian izin pertambangan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. BKPM menjelaskan, saat ini PT EMM sedang digugat oleh Wahli. Saat ini sedang berproses. Jadi, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Pemerintah Aceh tidak pernah melupakan rakyatnya dan akan selalu membela kepentingan rakyat. Namun, sebagai negara hukum, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung saat ini," imbau Mahdi Nur.

Mahdi Nur, yang turut didampingi oleh Rahmad selaku Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani mengungkapkan, meski memiliki kekhususan, namun Pemerintah Aceh tidak bisa secara serta merta mencabut izin PT EMM.

"Jika mencabut secara sepihak, maka Pemerintah Aceh berpotensi dituntut oleh PT EMM, karena menurut BKPM, perusahaan tersebut sudah menempuh semua prosedur hukum dan memenuhi syarat untuk melakukan pertambangan di Wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah," kata Mahdi Nur.

Tuntutan Korps BPA

Korps BPA yang terdiri atas gabungan lembaga, Ormas dan organisasi mahasiswa di Aceh, menuntut Pemerintah Aceh untuk menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk melakukan penambangan emas di Aceh.

Dalam Orasi yang disampaikan secara bergantian oleh para peserta aksi, BPA menuntut Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, agar mendengarkan suara penolakan dari masyarakat di kawasan eksplorasi PT EMM, yaitu di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

BPA menilai, pemberian izin penambangan kepada PT EMM merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekhususan Aceh. Proses penambangan juga diyakini dapat menimbulkan dan meningkatkan bencana ekologis, menurunkan dan merusak kualitas air bagi masyarakat yang berada di kawasan pertambangan, dan berpengaruh buruk terhadap kelestrian keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

"Lokasi pertambangan PT EMM berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Padahal kita tahu KEL merupakan paru-paru dunia. Oleh karena itu Pemerintah Aceh harus mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut izin pertambangan PT EMM," teriak salah seorang orator.

"Kami akan terus menanyakan sikap Plt Gubernur Aceh terkait PT EMM. Sudah lebih dari 10 bulan ini kami terus berjuang agar izin tambang PT EMM dicabut. Saat ini, sudah lebih 100 lembaga yang bergabung bersama kami untuk menolak kehadiran PT EMM di Aceh," ujar Korlap Aksi kepada awak media.

Dalam aksinya, BPA menuntut Plt Gubernur Aceh untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan. Setidaknya ada tiga poin pernyataan dalam surat yang disediakan oleh BPA, yaitu Menolak kehadiran PT EMM, Siap turun bersama DPRA untuk menyiapkan langkah hukum dan tim khusus untuk advokasi terkait pembatalan izin tambang PT EMM, dan Apabila tidak bisa menuntaskan persoalan PT EMM, saya siap turun dari jabatan saya.

Masa aksi menuntut agar Plt Gubernur turun menemui mereka dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun, hingga ba’da Dzuhur Plt Gubernur Aceh tidak kunjung menemui mereka, para peserta aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda