kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemeriksaan 6 Orang Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga Ditunda

Pemeriksaan 6 Orang Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara Lhoknga Ditunda

Jum`at, 18 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Rabu, (16/3/2022) Pengadilan Negeri Jantho seharusnya menggelar sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Sidang kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Aceh Besar masih belum usai.

Rabu, (16/3/2022) Pengadilan Negeri Jantho seharusnya menggelar sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir. 

Enam saksi tersebut adalah Maulidella warga Aceh Besar, Nailatul Muna warga Pidie Jaya, Zamzami warga Aceh Besar, Di Syukrullah warga Aceh Besar, Mukrat Aceh Besar, Syarbaini warga Aceh Besar. 

Adapun kelima Terdakwa kasus Pungli tersebut masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa Il), A (Terdakwa Ill), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (9/3/2022) Penasehat hukum kelima terdakwa Yulfan mengatakan, perkara ini hanyalah urusan administratif, bukan urusan pidana, dan lagi ia menyampaikan dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Ini hanya urusan administratif bukan urusan pidana, ini hanya urusan mereka tidak tahu punya izin atau tidak,” ungkapnya kepada Dialeksis.com usai persidangan. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda