Pemeras Pengunjung Pantai di Singkil Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Seorang pria MN (38) dibekuk Satresrim Polres Aceh Singkil setelah dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap salah seorang pengunjung Pantai Cemara Indah di Kecamatan Singkil Utara.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Iptu Agus Riwayanto Diputra di Singkil, Kamis mengatakan, tindak pidana pemerasan itu dilakukan dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam korban Jamalul Wahdi pada Senin (13/8).
"Tindakan MN itu melanggar pasal 368 ayat (1) KUHPidana, yakni memaksa orang lain memberikan sesuatu barang untuk menguntungkan diri sendiri," katanya.
Sementara, kata Agus, saksi lain yang membenarkan tindakan kekerasan itu ada tiga rekan Jamalul Wahdi yakni Itana Syahfitri, Suhaida, Khaijah dan Erlina.
Agus mengatakan, kronologis awal mula tindak pidana pemerasan itu pada Senin lalu sekira pukul 16.30 WIB, yakni Jamalul sedang duduk di salah satu warung di lokasi wisata Cemara Indah di Desa Gosong Telaga.
Sedangkan, temannya yang lain sedang berfoto-foto (swa foto) di pinggir laut. Tidak lama sedang asyik berselfi ria, datang sesosok pria dengan membawa sebilah pisau dan mempertanyakan pada korban, lagi ngapain?
Kebetulan saat itu tersangka sedang mabuk, karena saat itu sedang membawa minuman tuak di kantong belakangnya.
"Usai korban dan rekannya menjawab pertanyaan, MN membentak dan langsung mendekap korban dari arah belakang dan sembari menaruh pisau di leher untuk melakukan tindak pemerasan," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Agus, MN mengatakan kepada saksi-saksi selaku rekan untuk meninggalkan Jamalul.
Lalu dalam kesempatan itu, tersangka MN melalukan aksinya untuk memeras Jamalul.
Melihat mendapat ancaman seperti itu, korban langsung mengeluarkan 2 unit hand phone yang merupakan milik rekannya.
Usai mengambil 2 unit hand phone tersebut, tersangka MN menyuruh Jamlul pulang, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Singkil Utara guna pengusutan lebih lanjut.
Sehingga saat itu juga tersangka MN dibekuk anggota Satreskrim Polsek Singkil Utara dan Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Antara)