Pemda Aceh Tengah Dan KajariTandatangani MoU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM |Takengon – Pemda Aceh Tengah membuat kesepakatakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon. MoU yang mereka tanda tangani menyangkut hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penanda tanganan kesepakatan itu berlangsung, Selasa (12/2/2019) di gedung Ummi Pendopo Aceh Tengah. Menurut Shabela, Bupati Aceh Tengah MoU tersebut adalah upaya pihak Kejaksaan dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bidang hukum perdata dan TUN.
Kajari Takengon, Nislianuddin SH. MH, bersama Shabela yang menanda tangani MoU itu, menegaskan fungsi pihak kejaksaan dalam persoalan ini sebagai pendamping dan pelayanan hukum kepada aparatur pemerintah kabupaten dan aparatur kampung.
Menurut Shabela , penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari potensi gugatan perdata maupun tata usaha negara dari masyarakat atau pihak lain. Banyak celah gugatan yang akan diajukan oleh pihak lain, sehingga membuat Pemda harus menyiapkan diri bila kelak persoalan itu muncul kepermukaan.
"Misalnya penyelesaian sengketa penguasaan tanah negara yang dikuasai atau diduduki oleh masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, Kajari diharapkan dapat menyelesaikan dan melindungi kepentingan pemerintah daerah," jelas Shabela.
Selain penanda tanganan MoU, juga diselenggarakan sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Keberadaan tim ini sesuai dengan instruksi Presiden, tentang perlunya pengawalan dan pengamanan setiap penggunaan anggaran. Upaya itu melalui upaya-upaya pencegahan, baik preventif dan persuasif.