Pemda Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran ASN Tak Terlibat Politik Praktis, Begini Respon YARA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas dikeluarkannya surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang.
Surat Edaran Pemerintah Daerah Aceh Jaya, bernomor 200.1.5.9/24/2023 tentang Netralitas ASN, Keuchik dan Aparatur Gampong dalam penyelengggara pemilihan umum tahun 2024 tersebut terdapat 12 poin larangan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
a. Dilarang membuat putusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah Pemilu.
b. Dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, coment, share dan like) terkait peserta Pemilu.
c. Dilarang menghadiri deklarasi atau dukungan terhadap peserta Pemilu.
d. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengitukiti simbol gerak tangan/gerakan yang mengintikasi keberpihakan.
e. Dilarang pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungainya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam tugas kedinasan, disertai surat tugas dari atasan.
f. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarak keberpihakan (pertemuan,ajakan, himbauan,seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan peserta Pemilu.
g. Dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah Pemilu.
h. Dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut ASN atau tanpa atribut mengarakan orang lain.
i. Dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau isteri yang menjadi peserta Pemilu yang berstatus sebagai ASN.
j. Dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
k. Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
l. Dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah mengeluarkan SE tersebut, dengan adanya edaran akan menjadi peringatan agar keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan dapat terlaksana pemilu sukses," kata Sahputra.
Sebelumnya, YARA juga meminta Pemerintah Aceh Jaya untuk mengingatkan ASN dan Keuchik serta aparatur gampong setempat untuk tidak terlibat politik praktis.
Menurut Sahputra, selain ada sanksi administrasi juga ada sanksi pidana, “Sangat disayangkan jika ada keuchik atau ASN nantinya harus terjerat hukum karena terlibat politik praktis." kata Sahputra.
Dengan adanya Surat Edaran Pemda Aceh Jaya tersebut, menjadi peringatan dan juga perhatian khusus untuk menjaga keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga nantinya terhindar dari persoalan hukum.
Selain itu Sahputra meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
- Pj Bupati Aceh Jaya Apresiasi GENIUS, Dorong Orangtua Memahami Pangan Bergizi
- Atap Dibongkar, YARA Minta Pemko Lhokseumawe Jangan Zalimi Pedagang Ikan di Pasar Batuphat
- Wali Nanggroe: Masyarakat Adat Aceh Sangat Mendukung Kegiatan Investasi
- Gerakkan Ekonomi Masyarakat, BMA Salurkan Bantuan Rp3,7 Miliar Bagi 85 Kelompok Usaha