kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembuatan Sertifikat Tanah Ditahan, Ketua Gapoktan: Lahan yang Disanggah Tidak Masuk HGU PT Bumi Flora

Pembuatan Sertifikat Tanah Ditahan, Ketua Gapoktan: Lahan yang Disanggah Tidak Masuk HGU PT Bumi Flora

Rabu, 01 Maret 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Gapoktan Timang Rasa Tani, Yahwa Saidan Ar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Timang Rasa Tani di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur harus terkendala pemanfaatan lahan lantaran pembuatan sertifikat tanah ditahan penerbitannya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

Akibatnya sebanyak 96 orang petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut belum bisa memanfaatkan lahan untuk usaha tani yang direncanakan akan berfokus pada Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ketua Gapoktan Timang Rasa Tani, Yahwa Saidan Ar mengatakan, penahanan diterbitkannya sertifikat lahan tersebut dikarenakan ada sanggahan dari pihak PT Bumi Flora.

"Kelompok tani lain sudah ada sertifkat, kita bermasalah, tidak keluar (sertifikat), disanggah oleh perusahaan," kata Yahwa Saidan kepada Dialeksis, Rabu (1/3/2023).

Yahwa Saidan juga mengaku heran dengan sanggahan PT Bumi Flora. Padahal tanah dengan luas kurang lebih 150 hektar yang akan dikelola Gapoktan Timang Rasa Tani itu sama sekali tidak masuk ke dalam wilayah HGU PT Bumi Flora.

"Lahan yang disanggah itu tidak masuk ke dalam HGU PT Bumi Flora, sudah dilakukan pengecekan oleh kantor pertanahan dua kali, dinas perkebunan sekali," ungkap Yahwa Saidan.

Ketua Gapoktan Timang Rasa Tani itu juga berharap persoalan sanggahan ini cepat berlalu dan segera diterbitkan sertifikat tanah dengan harapan para petani sawit di Gampong Jambo Reuhat bisa segera melaksanakan aktivitas tani mereka.

"Lahan yang bukan HGU PT Bumi Flora jadi sumber kehidupan masyarakat," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda