kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Pembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jum`at, 23 September 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur/Naufal Habibi

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022).  

Masa kerja Tim PPHAM resmi berjalan sejak Keppres 17/2022 ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM itu dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.  

Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Menurutnya, Ini merupakan langkah positif yang dilakukan oleh pemerintah yang mencoba melihat seberapa besar dampaknya dan seberapa besar luas cakupan yang akan dilakukan oleh pemerintah kedepannya yang bersifat non yudisial.

"Saya kira ini langkah yang baik ya. Kita akan melihat bagaimana kerjanya dari PP Ham itu sendiri berjalan. Dan ada beberapa ada juga dari Aceh. Tentu kita mengapresiasi dan memberikan pandangan yang konstruktif. tentu pandangan yang bisa mewakili korban," kata Teuku Kamaruzzaman kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022). 

Menurut Teuku Kamaruzzaman, dengan adanya PP HAM ini. Semua kebijakan yang menyentuh pada korban tentu akan diformalkan menjadi tindakan resmi dari pemerintah. 

Di Aceh, sudah dibentuk lembaga yang fokus mengenai HAM yaitu Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRA). Tentu ini bersifat lokalistik. 

"Kita terima ajalah niat baik pemerintah untuk menyelesaikan masalah HAM. Ini mungkin menjadi pintu awal terhadap tindakan penyelesaian HAM di masa depan," ujarnya. 

Teuku Kamaruzzaman menambahkan jangka waktu PP Ham yang sangat singkat, sehingga perlu mendapatkan informasi dari lembaga lain seperti Komnas HAM, KKR Aceh, BRA maupun lembaga masyarakat sipil yang konsern kepada hak asasi manusia.

Di Aceh masih ada KKR dan BRA tentu lembaga ini menjadi sumber informasi bagi PP HAM itu. Dari dewan pengarah ke dewan pelaksana. 

"Jika kita melihat PP HAM sampai dengan Desember tentu akan diambil data dari komnas HAM walupun Komnas HAM tidak menjelaskan secara eksplisit dalam Kepres itu," pungkasnya. [nh/ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda