Beranda / Berita / Aceh / Pembebasan Lahan Telah Usai, BPKS Imbau Masyarakat Kosongkan Lahan Proyek Pelabuhan Balohan

Pembebasan Lahan Telah Usai, BPKS Imbau Masyarakat Kosongkan Lahan Proyek Pelabuhan Balohan

Senin, 23 Oktober 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mohd Jully Fuady, Kuasa Hukum BPKS bersama Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang BPKS Sabang Azwar Husein dalam konferensi pers di BPKS, Senin (23/10/2023). [Foto: Naufal Habibi/ dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mengimbau kepada masyarakat untuk mengosongkan lokasi lahan yang sudah dibebaskan tersebut. 

Dalam hal ini, BPKS telah melakukan ganti rugi pembebasan lahan dengan luas tanah 13.759 meter dan bangunan untuk pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang dengan nilai ganti rugi sejumlah Rp 10,5 miliar.

"Putusan ini sudah inkrah dan secara hukum selesai. Jika sudah ada keputusan maka saat itu tanah sudah menjadi milik negara," kata Mohd Jully Fuady, Kuasa Hukum BPKS dalam konferensi pers di BPKS, Senin (23/10/2023).

Kata Jully, dalam kasus ini ada tiga penggugat yang merupakan ahli waris lahan menggugat 33 orang yang memiliki bangunan di atas lahan.

Mahkamah Agung memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi nomor 1675 K/Pdt/2021 terhadap sengketa tanah masyarakat yang menjadi sebagian lokasi pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang.

BPKS berpegang teguh dan patuh pada aturan, norma yang berlaku dengan menghormati putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap mengabulkan gugatan salah satu pihak.

BPKS sudah melakukan penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi hak dari para pihak yang dimenangkan oleh Judek Yuris di Mahkamah Agung.

"Objek lahan atau tanah yang menjadi miliki negara untuk pembangunan dan kepentingan umum dalam hal ini adalah BPKS. BPKS mengimbau agar para pihak dapat menghormati dan patuh atas norma dan ketentuan,” ujarnya.

Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang BPKS Sabang Azwar Husein mengimbau kepada pemilik agar lahan yang sudah memiliki status lahan tersebut untuk dikosongkan supaya tidak mengganggu kelancaran pembangunan. 

"Kita imbau masyarakat mengosongkan lahan untuk pembangunan lahan parkir Pembangunan Balohan Sabang paling lambat sampai 30 November 2023," ujarnya.

Kata Azwar, BPKS sangat menghormati dan menghargai kesepakatan pihak yang dahulunya bersengketa di Pengadilan kemudian berikhtiar untuk saling bersepakat dan berdamai dalam akta dading (damai).

"Proses menuju perdamaian yang selama ini sudah berjalan dengan baik semoga bisa diselesaikan oleh para pihak, BPKS senantiasa menghargai dan menghormati," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda