Beranda / Politik dan Hukum / Jully Fuadi, Ketua Bidang Hukum DPP PNA Mengundurkan Diri

Jully Fuadi, Ketua Bidang Hukum DPP PNA Mengundurkan Diri

Sabtu, 30 September 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mohd Jully Fuady mengundurkan diri dari PNA. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Politik - Di tengah dinamika yang terus berjalan dalam tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebuah partai lokal yang didirikan oleh para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), ulama-ulama Dayah Pesantren dan para aktifis, Ketua III DPP PNA Mohd Jully Fuady mengundurkan diri dari kepengurusan partai lokal tersebut.

Saat dikonfirmasi terhadap pengunduran diri ini, Jully Fuady membenarkan bahwa surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada DPP pada hari Rabu tanggal 27 September 2023. 

"Pengunduran diri saya lebih dikarenakan kondusifitas organisasi yang belum menemukan momentum yang lebih baik," jelas Jully Fuadi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (30/9/2023).

Ia menilai, konflik yang terjadi di tubuh pengurus DPP PNA, yang dulunya bernama Partai Nasional Aceh tersebut, tidak produktif sehingga tidak memberikan sesuatu yang kontributif baik untuk partai sendiri ataupun untuk perkembangan demokrasi dan perpoilitikan di Aceh, 

“Saya mundur untuk fokus ke hal-hal lainnya dan saya berharap PNA sebagai salah satu Parlok yang pernah diurus oleh banyak anak muda dari berbagai latar belakang ini dapat bangkit Kembali,” ujar Advokat ini di Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, PNA yang berkoalisi dengan Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Damai Aceh yang saat ini bernama Partai Darul Aceh pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2017-2022 berhasil memenangkan kontestasi pemilihan Gubernur Aceh dengan pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda