Pembebasan Lahan Pembangunan Tol di Atam Masuk Tahap Perhitungan KJPP
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH. [Foto : Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 410,11 hektare lahan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang masuk daftar ganti untung pembebasan lahan untuk Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa II. Proses pembebasan lahan saat ini telah memasuki tahap pehitungan (Penilaian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli kepada Dialeksis.com menyebutkan, sedikitnya 410,11 hektare lahan atau 818 bidang tanah yang akan diganti rugi ini tersebar di 19 desa dalam empat kecamatan di Aceh Tamiang.
Rinciannya, tiga desa di Kecamatan Mayak Payed, tiga desa di Kecamatan Karang Baru, lima desa di Kecamatan Sekerak, dan 8 desa di Kecamatan Kejuruan Muda.
Ramli menjelaskan, saat ini tim KJPP yang berkantor di Yogyakarta sedang melakukan pengolahan dan penilaian terhadap objek tanah yang nanti hasilnya akan disampaikan kepada Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Tol Binjai-Langsa.
"Setelah proses identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B selesai dilakukan dan diumumkan. Selanjutnya tim KJPP melakukan pengolahan dan penilaian terhadap objek tanah yang nanti hasilnya akan disampaikan P2T atau PPK Tol Binjai-Langsa," ujar Ramli.
Ramli mengatakan, tahapan selanjutnya baru akan dilakukan musyawarah bersama masyarakat pemilik lahan di masing-masing kantor Camat dan bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).
"Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai-Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi," jelasnya.
Selanjutnya, pihak LMAN akan memuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.
"Bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat," ujarnya.
Ramli menambahkan untuk pembangunan Tol Binjai-Langsa ini, Kabupaten Aceh Tamiang mendapat ganti rugi lahan terluas dengan total 410,11 hektare atau 818 bidang tanah, sementara kota Langsa seluas 115,57 hektare. (MHV)