Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Dibatalkan, Kepala Biro PBJ Aceh: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, T Aznal Zahri SSTP M.Si
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat telah membatalkan tender pembangunan dan renovasi venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh senilai Rp 695 miliar. Keputusan ini telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran terkait proyek penting ini.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pembatalan tender pembangunan Venue PON XXI 2024 di Aceh senilai Rp 695 miliar.
Dialeksis.com menghubungi Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (28/9/2023). Dia mengarahkan pertanyaan terkait pembatalan tender ini kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Muhammad MTA, ULP memiliki informasi lebih lanjut mengenai alasan dan detail terkait pembatalan tender tersebut.
“Coba konfirmasi ke ULP Aceh, mereka mengerti soal ini,” kata Muhammad saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Kamis (29/9/2023).
Untuk memastikan apa persoalan sebenarnya sehingga proyek pembangunan Venue PON XXI 2024 di Aceh dibatalkan.
Dialeksis.com mengkonfirmasi ke Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, T Aznal Zahri SSTP M.Si., terkait pembatalan proyek pembangunan Venue PON XXI 2024 di Aceh. Menurut T Aznal Zahri, proyek ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
“Proyek itu bukan tanggung jawab Pemerintah Aceh, Namun urusannya di nasional, hal ini disebabkan anggaran APBN jadi otoritas tanggung jawab kementerian terkait menangani kegiatan tersebut,” kata T Aznal kepada DIALEKSIS.COM.
Dia menjelaskan, tender itu dibatalkan kerena terdapat perubahan skema penganggaran kegiatan berdasarkan surat PPK Prasarana Strategis II dan Surat Dirjen Cipta Kerja pada tanggal 26 September 2023.
Nilai pagu pembangunan dan renovasi venue PON XXI 2024 Aceh sebanyak Rp 700 miliar, anggaran APBN 2023 yang berlokasi di Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Tengah.