Beranda / Berita / Aceh / Pembangunan Stadion Paya Kareung Diduga Gunakan Material Ilegal, Ini Respons Disporapar Bireuen

Pembangunan Stadion Paya Kareung Diduga Gunakan Material Ilegal, Ini Respons Disporapar Bireuen

Minggu, 10 Desember 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Paket pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion Paya Kareung Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023 sebanyak Rp4,9 miliar. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kegiatan lanjutan pembangunan Stadion Paya Kareung sumber anggaran dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun anggaran 2023 sebanyak Rp4,9 miliar di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen diduga menggunakan material atau bahan ilegal.

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran Dialeksis.com pada hari Sabtu (9/12/2023), dengan menggunakan dump truck tanah timbun Galian C tanpa izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah yang diambil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan tepatnya di Gampong Pante Lhong diangkut untuk pembangunan Stadion Paya Kareung yang terletak di Gampong Cot Girek Kecamatan Peusangan.

Keuchik Pante Lhong, Murizal Hr, membenarkan bahwa tanah yang diambil di Pante Lhong tersebut tidak ada izin resmi dari Pemerintah. Rekanan sudah mengambil galian C tersebut selama 4 hari. Akan tetapi menurutnya alat berat (Beco) yang disana bukan milik gampong tetapi milik rekanan.

"Gampong hanya menerima jatah per mobil. Karena ada pemasukan untuk gampong dan disepakati oleh masyarakat akhirnya saya menyetujui pengambilan tanah tersebut, meski ilegal. Sudah empat hari diambil. Taksirannya sampai hari ini ratusan sudah diangkut," kata Murizal, kepada Dialeksis.com, Sabtu sore (9/12/2023) sore.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disporapar Bireuen, Akmal, dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan, ia sudah menanyakan persoalan tanah tersebut kepada rekanan. Akan tetapi rekanan tidak menunjukan surat resmi galian C yang berlokasi di Pante Lhong. 

"Saya tanya sama rekanan, tanah itu diambil dimana. Rekanan mengatakan tanah diambil di Pante Lhong. Kemudian rekanan mengakui pada kami ada izin. Akan tetapi pengakuan tersebut cuma pengakuan lisan bukan pengakuan tertulis dengan menunjukkan surat izin resmi," kata PPTK Paket Pekerjaan Pembangunan Stadion Paya Kareung ini, Sabtu sore via phone kepada Dialeksis.com.

Baca juga: Telan Anggaran Rp4,9 Miliar, Pembangunan Stadion Paya Kareung Kembali Dilanjutkan

Meskipun demikian kata Akmal, sebenarnya penggunaan material ilegal tidak dibenarkan dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan stadion Paya Kareung . 

"Kalau istilahnya ini kan proyek resmi, berarti materialnya juga harus yang halal yang resmi mempunyai izin," sebut Akmal.

Pun demikian Akmal, untuk kepastian penggunaan material tersebut, ia menyarankan media ini untuk dapat menanyakan langsung pada rekanan.

Pantauan Dialeksis.com, pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut pada Minggu pagi (10/12/2023), ekskavator (alat berat) yang digunakan untuk mengambil galian C tersebut sudah diangkut dengan mobil trado. Alat berat tersebut dipindahkan dari lokasi.

Namun hingga berita ini dipublikasi, Dialeksis.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen kembali melanjutkan pembangunan Stadion Paya Kareung dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023 sebanyak Rp4,9 miliar.

Paket pekerjaan lanjutan Pembangunan Stadion Paya Kareung tahun ini dikerjakan oleh CV Akbar Mission, Pengawas CV Power Plan, Konsultan Perencanaan CV Rapido Meugah Karya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda