Pembangunan RSUD Yulidin Away Saat Nizarli Kepala ULP di Lidik Kejagung
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melayangkan surat kepada MZ, ketua Pokja pelelangan paket pembangunan RSUD Rujukan Regional Yulidin Away Tapak Tuan. Paket proyek tahun anggaran 2018 ini dibawah kendali ULP Nizarli ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 39.7 miliar.
Menurut data yang berhasil Dialeksis dapatkan, Jumat (30/8/2019), kejaksaan Agung dalam penyelidikanya kembali meminta kehadiran MZ pada 4 September 2019 di penyidik Kejaksaan Agung RI. MZ diminta untuk bertemu dengan tim penyidik Yuqaiyum Hasib, Wilmar Tumbang, Eka Aryanta P, Ashari Syam dan Hasudungan Sibarani.
MZ diminta kehadiranya untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait dengan dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Aceh, dalam pembangunan gedung dan fasilitas lain di RSUD Yulidin Away, Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Sebelumnya pada 19 Agustus MZ sudah diminta kehadiranya di tim penyidik Kejaksaan Agung. Pada 4 September ini, MZ kembali diminta kehadiranya, sehubungan dengan proyek dibawah kendali ULP saudara Nizarli pada tahun anggaran 2108, bukan anggaran tahun 2019.
Ketua Pokja ini mendapat surat tugas dari kepala Biro barang dan jasa, saudara Ir Nizarli M. Eng, melalui surat penugasan nomor 027/SP/082/PBI/2018 tanggal 30 April 2018. Salah satu tugas Pokja melakukan pelelangan proyek dan menetap pemenang.
Catatan Dialeksis.com, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh media AJNN, PT Linggarjati Perkasa sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp 38,7 miliar dari pagu sebesar Rp 40 miliar.
Perusahaan pemenang tender pembangunan Rusah Sakit Rujukan Regional Dr Yulidin Away Tapak Tuan Aceh Selatan ini, diduga tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh.
Menurut AJNN, perusahan pemenang proyek dengan pagu sebesar Rp 39,793 miliar itu adalah PT Linggarjati Perkasa, tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan Pokja, poin 16 yaitu laporan Keuangan Audit Akuntan Publik (KAP) dengan opini sekurang-kurangya "wajar".
Masih menurut AJNN, laporan KAP dengan opini wajar milik PT Linggarjati Perkasa itu, dikeluarkan oleh kantor kuntan publik yang sudah tidak aktif atau dicabut izin operasinya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Takni Kantor Akuntan Krisnawan,Busroni,Achsin dan Alamsyah.
Kantor akuntan itu tidak aktif, derdasarkan data Kementerian Keuangan per 3 Juli 201. Kantor akuntan publik Krisnawan,Busroni,Achsin dan Alamsyah masuk dalam daftar kantor akuntan publik yang tidak aktif.
Kantor Akuntan Publik Krisnawan,Busroni,Achsin dan Alamsyah sudah tidak aktif sejak tanggal 20 Desember 2016 lalu dengan nomor registrasi pencabutan 1432/KM.1/2016. Sementara opini yang dikeluarkan terhadap neraca PT Linggarjati Perkasa tanggal 31 Desember 2016 dan 2017.
Serta laporan perubahan ekuitas dan laporan atas arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diterbitkan pada tanggal 11 April 2017. PT Linggarjati Perkasa melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Putra Indo Manunggal.
Namun laporan KAP perusahan ini justru mendapat opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer berdasarkan audit oleh Kantor Akuntan Publik Rizal dan Zulfikar, tulis AJNN.
Kini kasus yang sudah ramai dibicarakan dengan angaran tahun 2018 itu, mulai diendus pidak Kajagung. Ketua Pokja yang ditugaskan ULP Nizarli, kembali diminta kehadiranya oleh penyidik kejagung pada 4 September 2019 ini. (baga)