Pelepasan Hutan Untuk Kampus II USK Gubernur Surati Dirjen Planologi Kehutanan dan LH
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Surat Gubernur Aceh yang ditujukan u.p Direktur Penatagunan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Untuk membebaskan lahan hutan dikawasan hutan produksi di Aceh Besar seluas 1.588 hektar diperuntukan untuk kampus II Universitas Syiah Kuala (USK), Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah,MT, menyurati Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Surat yang ditulis Gubernur tertanggal 2 Juli 2021 ditujukan u.p Direktur Penatagunan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Dari informasi yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, surat Keputusan Menteri lingkungan Hidup nomor: SK.300/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2020 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk pengembangan Kampus II Unsyiah di Kabupaten Aceh Besar seluas 1588 hektar.
Dimana salah satu kewajiban Gubernur Aceh menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dilepaskan. Gubernur Aceh sudah mengajukan kelengkapan dokumen pelaksanaan penataan batas areal pelepasan kawasan hutan dimaksud.
Dokumen – dokumen dimaksud berupa rencana penataan batas, dan rencana peta kerja penataan batas.
Surat yang dikirimkan Gubernur Aceh juga ditembuskan kepada Menteri LHK, Ketua DPRA, Rektor Universitas Syiah Kuala, Kadis LHKA, dan Kepala BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh.
Area seluas 1.588 hektar yang akan dibebaskan untuk Kampus II USK ini berada di seputaran Blang Bintang, Aceh Besar.