kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelecehan Terhadap Anak, Ibu Korban: Pelaku Harus Dihukum Setimpal Dengan Perbuatannya

Pelecehan Terhadap Anak, Ibu Korban: Pelaku Harus Dihukum Setimpal Dengan Perbuatannya

Jum`at, 11 Februari 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi pelecehan terhadap anak. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pelecehan yang dialami seorang anak dibawah umur yang masih berumur 4 tahun ini menjadi perhatian masyarakat saat ini. Anak tersebut berasal dari Bireuen.

Dilla Rahma (25), Ibu Kandung Korban mengatakan, bahwa pelaku sering sekali mengajak anaknya untuk jalan-jalan keluar untuk membeli jajanan.

“Sering sekali sudah, kadang sampai malam jam 9-11 malam itu belum dibawa pulang, kadang saya telpon dulu baru diantar,” katanya.

Kemudian, Dilla mengetahui hal itu pertama kali saat korban sedang buang air kecil. “Jadi anak saya mengatakan, bahwa dibagian kemaluannya terasa perih. Saya kenapa perih? Anak saya jawabnya gak papa, saat itu saya tidak curiga sama sekali,” sebutnya.

Jadi saat ketiga kalinya, kata Dilla, anak saya bilang lagi rasa perih sekali. “Jadi rasa perih yang memang rasa perih, jadi sampai saya senter memang ada bekas lecet,” sebutnya.

Jadi pada hari itu, selepas sholat isya, Dilla menanyakan perihal mengapa selalu saat buang air kecil merasakan perih kepada anaknya (Korban).

“Jadi saya tanyakan, kakak jujur dengan mamak, jangan bohong ya, apakah ada orang yang sentuh bagian kemaluannya, jadi dijawab ada, siapa yang sentuh? Jadi yang menyentuh itu MMN (pelaku), jadi saya tanyakan lebih lanjut, kemudian dipraktekkan dan di ceritakan dengan jelas, atau selayaknya anak kecil yang polos cerita,” jelasnya.

Jadi saat itu, kata Dilla, saya coba cek keperawanan anak saya di Bidan, namun bidan mengatakan langsung ke Puskesmas. “Saat itu di Puskesmas saya dan anak saya juga didampingin pihak perlindungan anak dan saat itu juga didampingi untuk membuat laporan ke kantor polisi (Surat Visum), dan hasil visum menyebutkan bahwa selaput darah masih utuh.

“Saat diperiksa di Psikolog, bahwasannya memang ada terjadi hal-hal yang tidak senonoh oleh pelaku terhadap korban,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dilla mengatakan, sejauh ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang menimpa anaknya. “Belum ada kejelasan sama sekali,” ungkap Dilla.

Sejauh ini, kata Dilla, pihak keluarga pelaku sudah beberapa kali menjumpai pihaknya (Korban) untuk membahas hal tersebut.

“Saat itu polisi memberi aba-aba ke saya untuk tidak damai sama sekali, jadi saya sesuai dengan aba-aba polisi, namun terakhir kalinya, saat itu, diminta untuk berdamai dengan pelaku, timbul rasa curiga, kenapa saya dipaksakan untuk damai baru-baru ini, kenapa tidak jauh sebelumnya saja, anak saya ini korban kenapa harus berdamai, dan ditambah lagi, saat itu pelaku sudah ada pengacara dan kami tidak diberitahu sama sekali,” jelasnya.

“Disaat itu juga, saya menghubungi kerabat-kerabat dan dikenalkan dengan Bapak Tarmizi, dan saya menceritakan semua. Saya inikan orang awam, saya tidak mengerti bagian-bagian hukum ini, dan hanya sebatas-sebatas kami tahu, tidak kuat juga jika kami tidak ada pengacara dalam menangani satu kasus,” ungkapnya.

Dilla mengharapkan, bahwa kasus ini segera selesai, kami mendapatkan keadilan, dan pelaku harus dihukum seadil-adilnya.

“Harus setimpal dengan perbuatannya terhadap anak saya dan semoga hal ini tidak terulang lagi kepada keluarga yang lain,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pada konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), Hal itu disampaikan Direktur YLBHA, Tarmizi Yakub, SH, MH.

“Tersangka dalam kasus ini seorang Laki-laki dengan inisial M. Kini sedang ditahan di rutan Polres Bireuen dengan perkara pelecehan seksual terhadap anak,” katanya kepada awak media pada konferensi pers tersebut, Kamis (10/2/2022).

Dalam hal ini, Tarmizi, YLBHA berharap agar Aspidum atau Jampidum serta Kejagung kembali melimpahkan persoalan anak ini ke Pengadilan Negeri sesuai UUPA.

“Kami berharap agar ASPIDUM/JAMPIDUM serta Kejagung kembali melimpahkan persoalan anak kepengadilan negeri sesuai UUPA dan tidak lagi melimpahkan ke MS karena menyangkut sarana dan aturan yang mendukung tentang perlindungan anak masih lemah,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tarmizi mengharapkan juga, agar DPRA dan pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat serta mengharap agar institusi pengak hukum, media, akademisi, praktisi hukum, pemerhati anak, DP3A, LSM, dan seluruh masyarakat mengawal proses revisi itu. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda