kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelantikan Pejabat Dukcapil Subulussalam Langgar Aturan

Pelantikan Pejabat Dukcapil Subulussalam Langgar Aturan

Minggu, 01 April 2018 00:20 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gara-gara Pelantikan Pejabat Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam pada 14 Desember 2017 dan 3 Januari 2018 akses data kependudukan di putuskan oleh Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil Kemendagri.

Usut punya usut ternyata pelantikan pejabat di lingkungan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam terindikasi melanggar pasal 83A UU No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 tahun 76 tahun 2015.

Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam suratnya kepada walikota Subulussalam untuk menjalankan arahan mendagri terkait pelantikan pejabat yang melanggar aturan tersebut agar akses kependudukan warga kota Subulussalam bisa pulihkan kembali.

Pemutusan koneksi Jaringan akses data kependudukan sejak 22 Maret 2018 akibat pelanggaran aturan pergantian pejabat Disdukcapil Kota Subulussalam telah mengakibatkan pelayanan penerbitan KTP warga dan terganggunya persiapan pelaksanan Pilkada Kota Subulussalam. (j)
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda