Pelaku UMKM di Abdya Terima Sertifikat Halal Gratis
Font: Ukuran: - +
Penyuluh Agama Islam KUA Tangan Tangan (Kanan) Menyerahkan Sertifikat Halal Gratis Kepala Pelaku UMKM di Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Abdya. [Foto: Humas Kemenag Abdya]
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya menyerahkan sertifikat halal oleh Pendamping Sertifikasi Halal sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tangan Tangan kepada Pelaku Usaha UMKM yang dilaksanakan di Gedung Balai Nikah KUA Kecamatan Tangan Tangan, Kamis (7/3/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Dr H Salman Al Farisi SAg MPd mengatakan bahwa Sertifikat halal gratis untuk UMKM diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sudah dimulai awal tahun 2022 kemarin dan sampai hari ini diperpanjang sampai bulan Oktober 2024.
"Ke depan jika UMKM ingin memiliki sertifkat halal maka akan ada biaya administrasi yang ditangung dan jika tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda dan sanksi penarikan produk,” jelas Salman.
Salman menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh agama Islam KUA Tangan Tangan dan para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal secara gratis. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah bersama UMKM agar usaha masyarakat mendapat pengakuan yang jelas.
Salman berharap Penyuluh Agama Islam dilingkungan Kemenag Abdya dapat mengajak seluruh UMKM yang berada di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memiliki sertifikat halal sesuai dengan prosedur.
"Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujarnya
Kepala KUA Kecamatan Tangan Tangan Abdul Azis Al Jabbar, SHI mengatakan UMKM tersebut merupakan pendampingan dari Pendamping Halal dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tangan Tangan.
Menurut Azis, manfaat yang diperoleh dari sertifikat halal bagi pelaku usaha UMKM adalah produk terjamin kualitasnya, baik secara kehalalan, thayib, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Azis mengimbau kepada pelaku UMKM yang ada di Wilayah Kecamatan Tangan Tangan yang pada saat ini belum mengajukan sertifikasi halal untuk segera mengajukan ke KUA Kecamatan Tangan Tangan.
"Kita juga mendorong UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat sesuai dengan kaidah kehalalan yang telah ditetapkan," pungkasnya. [*]