Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Penipuan 60 Calon PPS di Aceh Timur Ditahan Polisi

Pelaku Penipuan 60 Calon PPS di Aceh Timur Ditahan Polisi

Sabtu, 10 Juni 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat kepolisian menetapkan AS (50), seorang warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Penetapan tersangka terhadap AS ini berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari beberapa pihak yang menjadi korban. AS diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai perantara resmi dari KPU Aceh Timur yang bertugas dalam proses rekrutmen anggota PPS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023).

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, MY, 43 tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kompulin untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi berkisar antara Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.

“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.

Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” kata Kapolres.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. 

Selanjutnya, sejak tanggal 5 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur. Teran Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda