Beranda / Berita / Aceh / Polisi Gagalkan 10 Calon Pekerja Migran Ilegal

Polisi Gagalkan 10 Calon Pekerja Migran Ilegal

Sabtu, 10 Juni 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan sepuluh perempuan yang menjadi calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di sebuah rumah. Selain itu, polisi juga menahan seorang perempuan yang diduga sebagai penyalur dengan inisial SA, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Kesepuluh pekerja migran Indonesia (PMI) ini diamankan oleh polisi di sebuah rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. 

Saat ditemukan, mereka sedang bersiap-siap untuk diberangkatkan ke tempat yang tidak diketahui. Tindakan penangkapan ini dilakukan sebagai upaya polisi dalam memberantas TPPO dan melindungi para korban yang rentan terhadap perdagangan manusia.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua telepon selular, dan sejumlah dokumen penyaluran PMI ilegal. Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan mantan tenaga kerja Indoensia yang sempat bekerja di Arab Saudi.

Tindak pidana penyaluran PMI itu sudah dilakukan SA satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku, yakni proses pemberangkatan yang cepat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengaku melakukan pengerebekan setelah mendapatkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pengerebekan.

"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Aszhari.

Para PMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam membongkar kasus ini. Ia menduga pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada jaringan.   

"Tersangka lainnya sedang didalami dan dikembangkan, pelaku tidak melakukan sendiri, dibantu jaringannya," ujarnya. 

Ke-10 orang itu diketahui warga dari luar cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan dikisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta. Rencananya mereka dipulangkan ke kampungnya masing-masing.

Sebelumnya mereka akan diberikan imbauan dan arahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Sementara pelaku yang yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan orang dan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp15 miliar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda