Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Korban di Lambaro Menyerahkan Diri
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Pelaku pembacokan yang menewaskan Khaidir di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (12/11/2020), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Pelaku menyerahkan diri atas inisiatif sendiri. Dia menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya, kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dalam keterangan kepada media, Kamis (19/11/2020) di mapolres setempat.
Kasus yang pembacokan yang menewaskan korban itu diduga bermotif asmara. Pelaku AM, 40, salah seorang warga di Kecamatan Montasik Aceh Besar, sebelumnya juga sudah mengingatkan korban agar menjauhi istrinya.
Istri pelaku pembacokan, ST,32, juga dijadikan saksi oleh pihak penyidik dalam kasus pembacokan yang menewaskan korban.
Menurut Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 355 (2) JO 353 (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman penjara bisa sampai 15 tahun," jelasnya.
Kapolres membenarkan kasus pembacokan ini bermotif asmara, dimana pada malam kejadian pelaku dengan sepeda motor sudah mengikuti perjalanan istrinya yang ingin bertemu dengan temanya (seorang wanita) sampai istrinya naik mobil dengan korban.
Pelaku yang membuntuti istrinya yang satu mobil dengan korban, sesampai di Anak Galong, pelaku membacok korban yang akan turun dari mobil. Pelaku sudah mempersiapkan parang untuk membacok korban.
Namun setelah kejadian itu dan korban menghembuskan nafas terahir, pelaku bersembungi. Ahirnya pelaku atas kesadaran sendiri menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum. Dari pelaku pihak penyidik mengamankan parang dan sepeda motor milik pelaku. (baga)