kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Caranmor Pidie Dibekuk Polisi di Sileumum

Pelaku Caranmor Pidie Dibekuk Polisi di Sileumum

Minggu, 08 September 2019 00:08 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pidie - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap Edi Nur Bin A.Wahab (45) warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 03.00 WIB di Gampong Rabo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama kepada Dialeksis.com Sabtu (7/9/2019) mengatakan selama ini tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di beberapa tempat.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/23/VII/Res.1.8/2019/Res.Pidie/Sek. Bandar Baru, Tanggal 25 Juli 2019. Lalu laporan Polisi Nomor: LP-B /04/VIII/RES.1.8/2019/Resor Pidie/ Sek.P.Tiji, tanggal 16 Agustus 2019.

Dijelaskan Eko dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 (kucing garong) warna hitam BL 4616 PAB.

Penangkapan tersangka setelah ada info dari masyarakat bahwa tersangka berada di Sileumum, Aceh Besar , lalu pihak Unit Ranmor Polres Pidie bersama dengan unit Opsnal Reskrim Pidie Jaya, melakukan pengintaian, dan pada saat ditangkap tersangka berusaha kabur dengan melompat dari rumah adat Aceh. 

Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan. Setelah kaki kanan kenak timah panas.Tersangka langsung dirujuk ke Puskesmas. Setelah itu tersangka langsung diboyong ke Mapolres Pidie,"demikian ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen. (FA) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda