Beranda / Berita / Aceh / Pejabat Bireuen Dipusaran Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bank BPRS Kota Juang

Pejabat Bireuen Dipusaran Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Bank BPRS Kota Juang

Jum`at, 16 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ilustrasi. [Foto: Detik.com]

Penambahan Modal Tak Kala Qanun Belum Dilakukan Perubahan 

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang didirikan berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang.

Seiring dengan berjalannya waktu dinamika yang muncul, tahun 2014 Pemkab Bireuen kembali merubah Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang menjadi Qanun Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang.

Qanun Nomor 1Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang yang dilakukan pengesahan masa Bupati Muzakkar A Gani. [Foto: Dialeksis/Kolase/Fajri Bugak]

Berdasarkan pasal 4 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 66 /PJOK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun dan Pemenuhan Modal Inti Minimun Bank Pembiayaan Rakyat Syariat bahwa PT Bank BPRS Kota Juang wajib menyediakan modal inti paling rendah sebesar 8 % dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2020. 

Atas dasar aturan OJK kemudian, Komisaris, Direksi, PSP mengusulkan penyertaan modal atau penambahan modal untuk Bank BPRS. Fakta yang terjadi Pemkab Bireuen melakukan penambahan modal (Penyertaan Modal_red) untuk Bank BPRS pada tahun 2019 dan 2020.

Sementara Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang baru dilakukan pengesahan oleh Bupati Bireuen Muzakkar A Gani pada tanggal 12 Agustus 2020 melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPRS Kota Juang

Kelalaian ini lah kemudian di manfaatkan oleh penyidik Kejari Bireuen untuk menelusuri dugaan korupsi penambahan modal (Penyertaan Modal_) untuk Bank BPRS Kota Juang dana tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Selanjutnya »     Kejari Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Bank...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda