kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pejabat Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung, Sidang Putusannya Digelar Pekan Depan

Pejabat Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung, Sidang Putusannya Digelar Pekan Depan

Rabu, 24 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Palu sidang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berinisial AH, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon agar mengosongkan rumah. Sidang putusan perkara itu dijadwalkan digelar pekan depan.

Kuasa hukum tergugat, Bobby Santana Sembiring pada Selasa (23/11/2021) mengatakan, putusannya Selasa depan tanggal 30 November.

Sebelumnya, AH melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya, KA, serta adiknya: AF, FA, Muk, dan RA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.

Gugatan primer dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat) atau AH.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Diketahui, AH menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 500 juta.

Dengan begitu, jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan bunyi gugatan poin empat.

AH juga meminta hakim menghukum tergugat (Ibu Kandungnya) mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (Conservatoir Beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. (Detik.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda