kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pedagang Mie Aceh Berharap UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Kecil

Pedagang Mie Aceh Berharap UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Kecil

Senin, 12 Oktober 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Atjehwatch.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - UU Cipta Kerja (Omnibus Law) baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu. Berbagai serikat buruh dan mahasiswa melakukan penolakan melalui demontrasi secara serentak di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Pedagang Mie Aceh Milenial di Sada Coffee, Lampriet, Banda Aceh M Riski alias Dek Ki melansir Atjehwatch.com Sabtu (10/10/2020) mengatakan, bila UU Cipta Kerja dapat menguntungkan pengusaha maka dia juga berpeluang untung, sebab bisa sesukanya mengajak pekerja ikut bersamanya.

Namun Riski tidak memberi penilaian substansial terkait UU Cipta Kerja, karena dirinya hanya mengikuti perihal tersebut lewat media sosial. “Harapan saya, aturan yang dibuat bisa memberi keuntungan pada masyarakat kecil, terutama punya efek pada penjual Mie,” ujar Riski.

Walau demikian, Riski berharap UU tersebut bisa dikaji kembali agar tidak berkepanjangan dan merugikan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Caranya dengan mengkaji kembali menggunakan pikiran jernih dan cerdas, serta bisa mengakomodir kesejahteraan masyarakat, terutama pedagang mie," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda