kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PCA Tegaskan Jangan Ada Oknum PNS Terima Dana Bansos

PCA Tegaskan Jangan Ada Oknum PNS Terima Dana Bansos

Senin, 23 Januari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Pemuda Cinta Aceh, Sulthan Alfaraby. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pemuda Cinta Aceh (PCA), Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. 

"PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Sulthan Alfaraby dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (23/1/2023).

Ia menyatakan, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, penerima bantuan sudah ditentukan dan tidak ada kriteria PNS yang masuk ke dalam klasifikasi penerima bansos.

"Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial,” ungkapnya.

Dia menegaskan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Sulthan yang juga mantan Komandan Lapangan (Danlap) Gerakan Mahasiswa Aceh menegaskan, apabila ada oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Ia juga mendesak hukuman diberikan sesuai dengan yang diatur dalam PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos," tegas dia.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

"Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh,” tutup Sulthan Alfaraby.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda