Beranda / Berita / Aceh / MaTA Buka Posko Pengaduan Pungli Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

MaTA Buka Posko Pengaduan Pungli Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Kamis, 05 Januari 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Masyarakat Transparansi Aceh. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban.  

Langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar (pungli).

Tiap korban sudah dinyatakan oleh Pemerintah Aceh akan mendapatkan Rp10 juta dari total anggaran mencapai Rp.2.350.000.000 untuk 235 korban.

Bantuan tersebut akan dicairkan langsung setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.

“Tujuan kami membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair. Padahal tidak demikian dan itu cara yang sama sekaali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beradar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp. 1 juta sampai Rp. 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut,” ujar Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal dalam siaran pers kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (5/1/2023)

Oleh sebab itu, Hafijal berharap kalau ada yang meminta dengan dalih atau alasan apa pun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban.

Kata Hafijal, setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban.

Bansos tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.

Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa dipungli atau berada dalam ancaman pungli maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.

Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jln. Kebun Raja. No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

Atau juga bisa WhatShap ke Nomor: 082167796693.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda