Beranda / Berita / Aceh / Pastikan Penerapan Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh Rutin Lakukan Pengawasan

Pastikan Penerapan Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh Rutin Lakukan Pengawasan

Jum`at, 23 September 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Satpol PP-WH Putri Kota Banda Aceh sedang mengimbau masyarakat laki-laki muslim untuk menghentikan kegiatannya sebelum salat Jumat. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh rutin melakukan pengawasan dan pembinaan masyarakat di wilayah Kota Banda Aceh untuk menerapkan Syariat Islam.

Dengan menggunakan mobil dengan pengeras suara, petugas WH Kota Banda Aceh yang perempuan melakukan patroli dan menyisir ruas jalan untuk memastikan warung kopi (warkop), cafe, dan tempat sejenisnya dalam kondisi tutup dan meminta masyarakat yang laki-laki muslim untuk meninggalkan aktivitasnya 15 menit menjelang waktu salat Jumat.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, Jumat (23/9/2022).

“Masyarakat memiliki peran penting dalam penerapan Syariat Islam, dan meminta kerjasama masyarakat untuk sama- sama menjaga penerapan Syariat islam di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Rizal dalam keterangannya.

Sementara itu Roslina A. Djalil S.Ag. M.Hum Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP-WH Banda Aceh menerangkan, pengawasan dan penertiban menjelang salat Jumat ini terus dilakukan pihaknya secara rutin untuk membangun kesadaran masyarakat .

“Dalam upaya penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan patroli rutin dengan menurunkan petugas yang terdiri dari personil WH putra dan WH putri untuk melakukan pengawasan di lapangan pada waktu pagi, siang, sore bahkan malam,” jelasnya.

Selain melakukan patroli rutin menjelang waktu salat jumat, petugas juga rutin melakukan pengawasan pada lokasi wisata yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Untuk kawasan objek wisata, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh juga mengimbau kepada pedagang untuk menghentikan aktifitas berjualannya menjelang waktu salat. Hal ini dilakukan dalam upaya penegakan Qanun Syariat Islam," pungkas Roslina. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda