kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pasca Digugat, Pemkot Lhokseumawe Sepakat Tutup Lobang Saluran Air

Pasca Digugat, Pemkot Lhokseumawe Sepakat Tutup Lobang Saluran Air

Kamis, 06 April 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gorong-gorong atau saluran air terhadap empat lobang yang terletak di jalan Darussalam Gampong Simpang Peut Banda Sakti. Hal ini dilakukan pasca adanya gugatan yang dilakukan oleh YARA Perwakilan Lhokseumawe terhadap Pj Walikota Lhokseumawe.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina sebagai Penggugat yang juga Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani, SH., MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan dalam kesepakatan yang ditandangani dihadapan mediator disepakati Pemerintah Kota Lhokseumawe dan YARA Perwakilan Lhokseumawe sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak.

Dalam mediasi ini, pihaknya meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu Tergugat segera menutup empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu minggu setelah putusan dan juga Tergugat membayar biaya Perkara sebesar Rp 1.021.000,-.

"Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gotong-gorong/ saluran air yang diminta oleh YARA Lhokseumawe selaku Penggugat paling lambat sampai 17 April 2023," kata Ibnu Sina kepada Dialeksis.com Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe mengatakan bahwa untuk permintaan Penggugat pada angka 3 pihaknya sepakat. 

Saat ini pihaknya telah melakukan persiapan penutupan lobang gorong-gorong/saluran air tersebut.

"Penutupnya sedang di cetak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat," kata Afriani.

Afriani menambahkan untuk sementara pihaknya akan melakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan dipasang bersama dengan disaksikan juga oleh Penggugat.

"Terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda