Beranda / Berita / Aceh / Pasca Digugat, KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terhadap PAR Aceh

Pasca Digugat, KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terhadap PAR Aceh

Selasa, 27 September 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
[Foto: Humas KIP Aceh]

Adapun rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh tersebut: 

  • 26 - 27 September 2022: KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu tanggal 14 Agustus 2022 beserta lampirannya atas nama PAR Aceh dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran serta melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan PAR Aceh.
  • 28 September - 3 Oktober 2022: Perbaikan dokumen persyaratan oleh PAR Aceh;
  • 4 - 9 Oktober 2022: Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan PAR Aceh oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
  • 4 - 9 Oktober 2022: Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh.
  • 5 - 8 Oktober 2022: Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
  • 8 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari PAR Aceh. 
  •  8 - 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh.
  • 8 - 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota PAR Aceh yang belum dapat ditentukan statusnya.
  • 10 Oktober 2022: Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh.
  • 12 - 13 Oktober 2022: Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh hasil perbaikan dari KIP Kabupaten/Kota oleh KIP Aceh.
  • 12 - 13 Oktober 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh.
  • 14 Oktober 2022: Pengumuman hasil verifikasi administrasi. [ftr/bna]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda