Beranda / Berita / Aceh / Pasca Digugat, KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terhadap PAR Aceh

Pasca Digugat, KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terhadap PAR Aceh

Selasa, 27 September 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
[Foto: Humas KIP Aceh]

Sementara itu, Ketua PAR Aceh, Ir. T.M. Khaidir menyampaikan, tekad dan kesiapan PAR Aceh dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

[Foto: Humas KIP Aceh]

“Persiapan PAR untuk memenuhi apa saja yang menjadi kekurangan dari PAR sendiri akan kita sanggupi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022) saat dihubungi via telepon.

“Deadline kita diberi waktu sampai tanggal 3 Oktober 2022 untuk mengisi apa-apa saja yang dianggap kurang oleh KIP Aceh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menyampaikan kehadiran Panwaslih Aceh dalam rangka memastikan KIP Aceh melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh. 

“Hal ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Selanjutnya »     Adapun rincian tahapan penerimaan pendaf...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda