Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
[Foto: Youtube Amien Rais Official]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 Kab/Kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementaradi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 Kab/Kota dari syarat minimal 11 wilayah.
Dengan begitu, status Partai Ummat dinyatakan sebagai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya » Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol...