Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Sabtu, 31 Desember 2022 09:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Youtube Amien Rais Official]
Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Akhirnya, Bawaslu pun memediasi kedua pihak, dan hasilnya Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 Kab/Kota di Sulawesi Utara. (CNN Indonesia)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda