kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Partai Prima Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Tanggapan Kornas JPPR

Partai Prima Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Tanggapan Kornas JPPR

Minggu, 05 Maret 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana

Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait gugatan terhadap penundaan Pemilu 2024. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat kemenangan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak relevan.

Atas gugatan tersebut, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan, ada kejanggalan yang muncul dari proses putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Karena kalau sesuai dengan PERMA 2019, mereka hanya boleh memutuskan tindak pidana pemilu, artinya mereka tidak boleh memberi putusan suatu hal yang tidak sesuai dengan bidangnya. 

"Itu kan tidak melulu pada semua perkara namun dikhususkan, namun mereka memberikan putusan di luar dugaan," ucapnya dalam live instagram bersama medcom.id yang dikutip Dialeksis.com, Minggu (5/3/2023).

Bahkan sampai meminta hingga 2025 dan menghentikan tahapan, tentu ini tidak relevan dan mengejutkan kita semua. Padahal, jika dilihat yang disengketakan itu hanya keputusan KPU atas kesertaan Partai Politik. Dari proses yang berjalan, Partai Prima sudah melakukan sengketa terlebih dahulu di Bawaslu kemudian ditolak, dilanjutkan lagu naik ke PTUN namun tidak diterima juga.

Maka, akhirnya mereka menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan gugatan perdata dan ternyata diterima. Namun, keputusannya soal menunda pemilu dan menghentikan tahapan. Padahal jika dilihat yang disengketakan itu hanya keputusan KPU atas kesertaaan Parpol. Karena awalnya ia tidak memenuhi persyaratan sipol, yang kemudian menjadi modal dasar parpol ikut menjadi peserta pemilu, juga memenuhi persyaratan melalui aplikasi. 

"Karena mereka tidak memnuhi aplikasi dari tanggal yang ditentukan makanya mereka gagal, ini sengketa awalnya yang kemudian mereka mengajukan gugatan terhadap hal ini," jelasnya lagi.

Tentu, Partai Prima ikut mengikuti Pemilu kemudian mengugat prosesnya. Cukup ketat pelaksanaan kemarin dan yang diterima adalah delapan partai baru. JPPR sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menunda pemilu 2024 mendatang.

"Makanya kita kaget dengan keputusan yang tidak kita sangkakan ini, semua akan menjadi tantangan juga untuk kita dan masyarakat sipil bahwa pemilu kita 2024 cukup berlika-liku," sebutnya lagi.

Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Apa jangan-jangan ada upaya hukum yang sedang dilemahkan dalam tahapan pemilu 2024?

Maka dari itu, masyarakat juga harus ikut mengawasi, kalau tidak ini akan menjadi kerugian kita bersama. Kita berharap 2024 bukan orangnya saja yang berganti, kebijakannya juga harus semakin lebih baik.

Sejauh ini, KPU sendiri akan melakukan upaya banding terhadap ini setelah menerima salinan. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap KPU karena KPU akan tetap menjalankan tahapan sampai dengan adanya proses hukum yang berlanjut. 

Ia juga menyampaikan, JPPR tetap akan melakukan edukasi-edukasi di lapangan melalui koordinator di daerah-daerahnya. Ini masih masa sosialisasi, belum kampanye. JPPR melihat sistem pemilu hari ini masih dilematik, terbuka ini menjadi pilihan nantinya, tertutup juga tidak mungkin tidak kita pertimbangkan agar masyarakat harus memilih secara bijaksana. 

"Tapi, pemilihan terbuka salah satu hal yang lebih baik," pungkasnya. [Auliana Rizky]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda