kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Parpol Lakukan Gugatan ke MK, KIP Bireuen Belum Bisa Menetapkan Hasil Pemilu

Parpol Lakukan Gugatan ke MK, KIP Bireuen Belum Bisa Menetapkan Hasil Pemilu

Kamis, 04 Juli 2019 08:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Ketua KIP Bireuen, Agusni SP. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi Independen Pemiluhan (KIP) Bireuen dikabarkan belum bisa menetapkan peraih suara terbanyak masing-masing parpol hasil pemilu 17 April lalu karena  seluruh gugatan yang diajukan sejumlah parpol ke Mahkamah Konstitusi diterima.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen Agusni SP, Rabu (3/7/2019) kepada Dialeksis.com.

Dikatakan Agusni seandainya tidak ada gugatan KIP Bireuen akan menetapkan peraih suara terbanyak pada Rabu (3/7/2019), namun gugatan yang diajukan Partai Nasdem, PBB dan Berkarya diterima Mahkamah Konstisusi (MK), maka penetapan menunggu keputusan MK.  

"Informasi dari Jakarta, gugatan dari tiga parpol di Bireuen diterima dan akan dilakukan persidangan nantinya," kata Agusni.

Dijelaskan, ada partai politik yang mengajukan gugatan ke Jakarta, maka harus menunggu keputusan MK terhadap hasil perolehan suara masing-masing parpol dan calon anggota legislatif.

"Penetapan hasil perolehan suara baik untuk DPRK Bireuen maupun DPRA serta DPR RI harus menunggu keputusan MK," ujar Agusni.

Adapun partai yang mengajukan gugatan atau menggugat KPU pusat ke MK untuk DPRK Bireuen yaitu daerah pemilihan dua (Dapil II)  Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Jangka yaitu Partai Nasdem dan PBB.

Kemudian ada gugatan dari Partai Nasdem juga tentang hasil pemilu untuk DPRA dan DPR RI dan terakhir Partai Berkarya untuk calon DPR RI Dapil II Aceh.

Dengan adanya gugatan, maka persidangan akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, hasilnya mungkin akan diketahui nanti pada 3-9 Agustus mendatang.

"Setelah proses persidangan akan ada penetapan, setelah turun penetapan dari MK baru dapat dilakukan penetapan," pungkas Agusni. (faj


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda